TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Pembangunan Daerah Bahwa Musrenbang Kecamatan merupakan Forum Musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah langkah penanganan kegiatan. Kegiatan Prioritas desa/Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Kota diwilayah Kecamatan. Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tatakerja Kecamatan Kelurahan Kota surabaya maka berdasarkan hal tersebut Sesuai tugas dan fungsi Kasi Pembangunan adalah berperan sebagai fasilitator agar bentuk usulan dapat terfasilitasi melalui Musrenbang tingkat Kecamatan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Pengendalian Pembangunan jangka Panjang dan Menengah bahwa Musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati pelaksanaan program kegiatan yang telah tercantum dalam daftar usulan rencana pembangunan Desa/Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan Daerah Kabupaten Kota di wilayah Kecamatan. Tujuan utama adalah Membahas dan menyepakati usulan Rencana Pembangunan yang menjadi Prioritas Pembangunan di wilayah Kecamtan Benowo

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Pembangunan Sarana Prasarana di wilayah Kecamatan Benowo

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pembahasan dan Musyawarah untuk menyepakati Usulan Rencana Pembangunan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Kecamatan Benowo Jl. Raya Kendung Sememi No 47 Surabaya

4. PESERTA
 

100 Orang

5. ANGGARAN
 

Sumber Pendanaan dari APBD Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp. 4.860.000,00

6. JADWAL ACARA
 

11 Januari 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait.