A. | LATAR BELAKANG |
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi sert6a Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah Perizinan Non Usaha yang diberikan oleh Kepala Dinas Kepada pemilik bangunan yang diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pelayanan Ijin mendirikan Bangunan dengan tuyjuan memberikan pelayanan Perizinan Non Usaha kepada Warga di wilayah kecamatan Benowo. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Masyarakat yang terlayani dalam pengurusan pelayanan izin mendirikan bangunan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pelayanan oleh petugas kepada masyarakat yang melakukan kepengurusan IMB |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kantor Kecamatan Benowo Jl. Raya Kendung Sememi No 47 Surabaya |
|
4. | PESERTA |
150 Orang |
|
5. | ANGGARAN |
Sumber Pendanaan dari APBD Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp. 7.200.000,00 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari 2023 s.d Desember 2023 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha. |