TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependuduka serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya;2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya dengan tujuan Pemenuhan kebutuhan administrasi kependudukan warga masyarakat di wilayah Kecamatan Benowo maka untuk pemenuhan tersebut Perangkat Daerah Kecamatan Benowo melaksanakan pelayanan dengan mengedepankan kesetaraan gender. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Tertib Administrasi Dokumen Perizinan Non Usaha dan Pelayanan Maksimal bagi Masyarakat Karena Administrasi Kependuduk merupakan salah satu kebutuhan dasar warga masyarakat

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Masyarakat yang tyerlayani dalam pengurusan berkas administrasi kependudukan dan non perizinan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelayanan oleh petugas kepada masyarakat yang melakukan kepengurusan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Kecamatan Benowo Jl. Raya Kendung Sememi No 47 Surabaya

4. PESERTA
 

5 Orang

5. ANGGARAN
 

Sumber Pendanaan dari APBD Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp. 7.159.500,00

6. JADWAL ACARA
 

Januari 2023 s.d Desember 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha