TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tatakerja Kecamatan Kelurahan Kota surabaya maka berdasarkan hal tersebut Sesuai tugas dan fungsi Kasi Pembangunan adalah berperan sebagai fasilitator agar bentuk usulan dapat terfasilitasi melalui Musbangkel tingkat Kecamatan. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel) dilaksanakan berdasarkan Konsep Inovasi dengan tujuan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana serta Pemberdayaan masyarakat

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Pembangunan Sarana Prasarana di wilayah Kelurahan se Kecamatan Benowo

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pembahasan dan Musyawarah untuk menyepakati Usulan Rencana Pembangunan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor kecamatan Benowo Jalan Raya kendung Sememi Nomor 47 Surabaya

4. PESERTA
 

100 Orang

5. ANGGARAN
 

Sumber Pendanaan dari APBD Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp. 27.000.000,00

6. JADWAL ACARA
 

- Kel. Sememi :12 Juli 2023 - Kel. Kandangan: 14 juli 2023 - Kel. Romokalisari :11 Juli 2023 - Kel. Tambak Osowilangon: 12 Juli 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan