TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat. Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tatakerja Kecamatan Kelurahan Kota surabaya maka berdasarkan hal tersebut pusat kegiatan dunia usaha yang meliputi perdagangan, jasa, perbelanjaan dan pertumbuhan PKL. Masih banyaknya PKL yang melanggar Perda dimana terus menerus terjadi peningkatan dari Tahun ke tahun di wilayah Kecamatan Benowo, selain itu peningkatan pembangunan pedestrian dan normalisasi saluran/gorong gorong diperlukan pengawasan yang intensif. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Penertiban terhadap pelanggaran Perda yang terkait : a. PMKS, Anjal, Gepeng, Pengamen, Orang Terlantar dan Orang Gila b. Perbuatan Asusila yang terjadi ditempat umum, hotel serta tempat hiburan lainya c. Pedagang Kaki Lima (PKL) d. Bangunan liar dan penempatan barang diatas pedestrian atau bahu jalan e. Yustisi KTP serta penjaringan dan pembinaan terhadap anak anak yang bolos sekolah

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Pembangunan Sarana Prasarana di wilayah Kecamatan Benowo

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Penertiban PKL, Yustisi KTP, Sosialisasi dan Pembinaan, Mobling monitoring/pengawasan terhadap PMKS Anjal Gepeng dll

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kecamatan Benowo

4. PESERTA
 

192 Orang

5. ANGGARAN
 

Sumber Pendanaan dari APBD Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp. 252.461.424,00

6. JADWAL ACARA
 

Januari s.d Desember 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait.