A. | LATAR BELAKANG |
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan pelaksanaan pada sub kegiatan ini adalah untuk kelancaran pelayanan publik baik di Kecamatan dan kelurahan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Masyarakat LPMK, RW,RT dan Karangtaruna yang memahami akan pentingnya wawasan Kebangsaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Sosialisasi/Bimtek terkait wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional -Membuka ruang konsultasi terkait pengaduan ataupun penyelesaian permasalahan yang timbul di masyarakat |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kecamatan Benowo |
|
4. | PESERTA |
LPMK, RW, RT, Karang taruna |
|
5. | ANGGARAN |
Sumber Pendanaan dari APBD Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp. 14.600.000,00 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Bulan September 2023 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional |