A. | LATAR BELAKANG |
Peraturan Daerah No 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban. Dengan kepadatan penduduk kota Surabaya khususnya wilayah Kecamatan Benowo yang begitu luas perkembangan pembangunan pasti dibarengi dengan munculnya permasalahan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Memberikan rasa aman, tentram dan ketenangan kepada warga di Wilayah Kecamatan Benowo |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah laporan konflik yang ditangani sesuai Peraturan Perundang-undangan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Menyelesaikan konflik dimasyarakat bersama Babinsa, Babinkantibmas dan petugas Satpol PP Kecamatan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kecamatan Benowo |
|
4. | PESERTA |
LPMK, RW, RT, Karang taruna |
|
5. | ANGGARAN |
Sumber Pendanaan dari APBD Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp 14.308.000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Bulan September 2023 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan |