A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan beberapa peraturan yaitu antara lain: a. Permendagri No. 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan b. Perwali Surabaya No. 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan c. Perwali Surabaya No.45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan Maka di Kelurahan mendapatkan amanat untuk menjalankan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Rungkut Tengah bertujuan untuk pemenuhan sarana dan prasarana pemberdayaan masyarakat |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Berdasarkan beberapa peraturan yaitu antara lain: a. Permendagri No. 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan b. Perwali Surabaya No. 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan c. Perwali Surabaya No.45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan Maka di Kelurahan mendapatkan amanat untuk menjalankan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
- Meningkatkan peran warga masyarakat baik laki laki ataupun perempuan dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana - Sosialisasi kepada warga masyarakat terkait upaya pencegahan banjir |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kelurahan Rungkut Tengah |
|
4. | PESERTA |
Warga Kelurahan Rungkut Tengah |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 1.239.850.024 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dalam Setahun |
|
7. | PENUTUP |
Demikian kerangka acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres berkelanjutan dari Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana di Kelurahan Rungkut Tengah |