A. | LATAR BELAKANG |
Peraturan Walikota Surabaya nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan walikota nomor 73 tahun 2016 tentang kedudukan,susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi tata kerja Kecamatan dan Kelurahan kota surabaya dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 (terkait Musrenbang) dan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 ( terkait musbangkel) Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengaurusutaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Mendorong partisipasi masyarakat untukn ikut serta dalam perencanaan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Lembaga yang hadir di kegiatan Musbangkel |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
kegiatan pemberdayaan kelurahan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kecamatan Wonkromo |
|
4. | PESERTA |
Warga pemohon |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 5.700.000,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Satu tahun sekali |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan Tahun Anggaran 2023. |