TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Desentralisasi merupakan penyerahaan urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pelaksanaanya diperlukan aparat sebagai pendukung terlaksananya pemerintahan yang baik, sebab Pemerintahan yang baik harus terdapat asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti kepastian hukum, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik maka dalam mewujudkan hal tersebut dibentuklah Aparat penegak peraturan daerah yang memiliki tugas menegakkan peraturan daerah yaitu Satuan Polisi Pamong Praja atau yang biasa disebut Satpol PP.

B. TUJUAN
 

Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Pabean Cantian memiliki tujuan yang ingin dicapai, diantaranya:

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Pabean Cantian memiliki output yang ingin dicapai, diantaranya: • Penurunan pelanggaran perda di Wilayah Kecamatan Pabean Cantian • Bertambahnya jumlah aparatur penegak perda perempuan di Wilayah Kecamatan Pabean

D. RINCIAN KEGIATAN
 

• Melakukaan kegiatan pengawasan terhadap aset-aset Pemerintah Kota • Melakukan penegakan perda bersama dengan 3 Pilar

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Pabean Cantian

4. PESERTA
 

Masyarakat Wilayah Kecamatan Pabean Cantian Surabaya

5. ANGGARAN
 

Rp 127,347,813,-

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan tahun berjalan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan untuk progress Sub kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan.