TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, tugas Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik salah satunya adalah melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan. Organisasi Kemasyarakatan dibentuk untuk membantu Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan. Oleh karena itu sub kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan dilaksanakan dalam rangka menunjang pelayanan kepada masyarakat.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan ini adalah Meningkatkan Jumlah Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan yang Disediakan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Terealisasinya pengadanaan Internet Penerima manfaat Warga Laki-laki 77.228 Jiwa Perempuan 79.898 Jiwa 2. Terealisainya pengadaan peralatan ( Komputer, Printer, Kursi dll yang diserahkan kepada masyarakat)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Wonkromo

4. PESERTA
 

Peserta dalam kegiatan ini seluruh RT, RW dan LPMK se Kecamatan Wonokromo

5. ANGGARAN
 

Rp1,173,226,710

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal Pelaksanaan Kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 dan dilaksanakan secara rutin setiap bulan.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan perizinan non usaha Tahun Anggaran 2023