A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, tugas Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik salah satunya adalah melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan. Organisasi Kemasyarakatan dibentuk untuk membantu Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan. Oleh karena itu sub kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan dilaksanakan dalam rangka menunjang pelayanan kepada masyarakat. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan ini adalah Meningkatkan Jumlah Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan yang Disediakan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
1. Terealisasinya pengadanaan Internet Penerima manfaat Warga Laki-laki 77.228 Jiwa Perempuan 79.898 Jiwa 2. Terealisainya pengadaan peralatan ( Komputer, Printer, Kursi dll yang diserahkan kepada masyarakat) |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kecamatan Wonkromo |
|
4. | PESERTA |
Peserta dalam kegiatan ini seluruh RT, RW dan LPMK se Kecamatan Wonokromo |
|
5. | ANGGARAN |
Rp1,173,226,710 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 dan dilaksanakan secara rutin setiap bulan. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan perizinan non usaha Tahun Anggaran 2023 |