TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, tugas Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik salah satunya adalah melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan. Organisasi Kemasyarakatan dibentuk untuk membantu Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan. Oleh karena itu sub kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan dilaksanakan dalam rangka menunjang pelayanan kepada masyarakat.

B. TUJUAN
 

Mendapatkan data yang valid terkait pedagangn dan unit usaha mikro di wilayah kecamatan wonokromo dan bekerjasama dengan kader / masyarakat untuk melakukan pendataan dan monitoring terkait kegiatan fasilitas pengembangan usaha ekonomi masyarakat guna tercapainya umkm yang berkontribusi besar pada pendapatan kota surabaya dan sumber daya alam yang berpotensial

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Frekuensi fasilitas pengembangan usaha ekonomi masyarakat pada tahun berjalan (t)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Wonkromo

4. PESERTA
 

Peserta dalam kegiatan ini warga pemohon

5. ANGGARAN
 

8.640.000

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal Pelaksanaan Kegiatan secara rutin setiap bulan.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi MasyarakatTahun Anggaran 2023