TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan dan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dana kelurahan tersebut akan digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik. Kegiatan fisik masih dilakukan karena kebutuhan infrastruktur di wilayah. Untuk non-fisik, seperti kegiatan penanganan Covid-19 dan sosialisasi, pemberdayaan masyarakat lewat pelatihan peningkatan kapasitas, hingga stunting. Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan dilaksanakan berdasarkan : 1. Pertimbangan peraturan a. Peraturan Walikota Surabaya No 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; c. Permendagri 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, Tata cara evaluasi Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, Rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan Rencana kerja pemerintah daerah.2. Pertimbangan tugas dan fungsi : - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Selain itu juga untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang berpenghasilan rendah maupun masyararakat di sekitar kolam budidaya perikanan tersebut. Budidaya perikanan ini melibatkan masyarakat untuk memelihara maupun mengembangkannya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Membuka lapangan pekerjaan baru dari pelatihan tersebut.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Dukuh Menanggal

4. PESERTA
 

1 Kelompok Karang Taruna sejumlah 6 orang

5. ANGGARAN
 

Rp. 6.093.900

6. JADWAL ACARA
 

Rencana kegiatan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini sebagai acuan untuk pelaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan khususnya bagi Anggota Karang Taruna.