TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan yaitu Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Sesuai pasal 12 ayat (3) Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian mempunyai tugas antara lain yaitu melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program pemberdayaan ekonomi keluarga miskin. Melalui sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat maka pemberdayaan UMKM di wilayah kecamatan Semampir diharapkan dapat ditingkatkan dengan melaksanakan pendataan UMKM, PKL, Tokel dan Harga Sembako dipasaran, sehingga tidak hanya jumlah data pelaku usaha mikro saja yang didapatkan tapi juga difasilitasi terkait kelengkapan administrasinya mulai dari mengurus NIB, sosialisasi PIRT, memasukan dalam E-Market Place (E-Peken) dan e-katalog lokal, sehingga tempat memasarkan produk semakin bervariatif dan peluang tumbuh menjadi besar. Untuk memfasilitasi potensi usaha masyarakat ini sebagai inovasi akan dibentuk klinik UMKM di Kecamatan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat adalah : - Didapatnya jumlah pendataan UMKM, PKL, Tokel dan Harga Sembako dipasaran dengan outputnya adalah jumlah laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat 1. Memfasilitasi terkait kelengkapan administrasi bagi pelaku usajha mikro dan Tokel mulai dari mengurus NIB, sosialisasi PIRT, memasukan E-Peken atau e-katalog lokal 2. Meningkatkan kualitas dan pendapatan usaha ekonomi masyarakat yang lebih memadai

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sasaran sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat adalah : 1. Pedagang kecil 2. Pelaku Usaha Mikro 3. Koperasi 4. Toko Kelontong

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Biaya Transport Lokal untuk 576 orang

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan sub kegiatan ini adalah pendataan di empat kelurahan wilayah kecamatan Semampir yaitu Ampel, Pegirian, Sidotopo, Ujung dan Wonokusumo. Selain itu dilakukan sosilaisasi atau rapat di pendopo/ gedung pertemuan / ruang rapat dengan mengundang PD dan Instansi terkait

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat, dibutuhkan personil ASN, Non ASN maupun Tenaga Ahli/Narasumber untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan, antara lain sebagai berikut: a. ASN : - Analis Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran - Pengadministrasi Keuangan - Pengadministrasi b. Non-ASN : Tenaga Non ASN Kelas Jabatan 5, 2 orang c. Tenaga Ahli/Narasumber : Narasumber setingkat staf 9 orang jam d. Koordinator UKM, koordinator Tokel

5. ANGGARAN
 

Rp. 17,280,000,-

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Fasilitasi dilaksanakan setiap Triwulan b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Jadwal Bulan JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGU SEP OKT NOV DES Alokasi 0 0 1 0 0 1 0 0 1 0 0 1 c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Pelaporan Kegiatan sebanyak 4 laporan per tahun - Jumlah Potensi Usaha yang difasilitasi 140 pelaku usaha

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat di Kecamatan Semampir Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023