TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Gender adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam peran, fungsi, hak, tanggung jawab, dan perilaku yang dibentuk oleh tata nilai sosial, budaya dan adat istiadat dari kelompok masyarakat yang dapat berubah menurut waktu dan serta kondisi setempat. Pada masyarakat Indonesia, perbedaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan telah mengakibatkan adanya perbedaan perilaku, peran,dan perlakuan antara laki laki dan perempuan yang diciptakan oleh masyarakat melalui proses sosial dan budaya yang panjang. Kebijakan “Pengarusutaman” gender pada momentum regulasi bagi pemberdayaan perempuan ditandai dengan diundangkannya inpres No.9 Tahun 2000. Inpres ini mengisyaratkan bahwa dalam pembangunan harus dimasukkan analisa gender pada program-program kerja dan seluruh kegiatan instansi pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, mulai dari tahap perencanaan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Memanfaatkan semua sumber daya yang ada agar dapat berkembang serta dapat membantu proses kemajuan Kelurahan. Dengan mengagendakan secara eksplisit hal-hal yang menjadi masalah bagi tenaga kerja laki-laki dan perempuan saat penyusunan agenda dan intervensi pembangunan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Memanfaatkan semua sumber daya yang ada agar dapat berkembang serta dapat membantu proses kemajuan Kelurahan. Dengan mengagendakan secara eksplisit hal-hal yang menjadi masalah bagi tenaga kerja laki-laki dan perempuan saat penyusunan agenda dan intervensi pembangunan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

- Perencanaan - Pelaksanaan - Pengawasan/Pelaporan Kegiatan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah RW 1 s/d 7 Kelurahan Lidah Wetan mulai 1 Januari sd 31 Desember 2023

4. PESERTA
 

Unsur Pemerintah Kota : Tim Anggaran Pemerintah Kota, Pengguna Anggaran (Camat), Pejabat Pembuat Komitmen (Lurah), Pejabat Pengelola Keuangan Pembantu (Sekretaris), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Kasi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian), Bendahara (staf), tim pengawas lapangan (staf), tenaga ahli - Lembaga Kemasyarakatan : LPMK, RW 1 s.d 7 , 29 RT, Seksi Pembangunan RW dan RT - Pihak Ketiga : Penyedia/Pelaksana Pekerjaan

5. ANGGARAN
 

Rp. 550.471.167 ,- (APBD Murni Kota Surabaya tahun 2023)

6. JADWAL ACARA
 

01 Januari 2023 - 31 Desember 2023

7. PENUTUP
 

Semoga Kegiatan yang dilaksanakan dapat dirasakan oleh masyarakat baik laki-laki maupun perempuan semakin meningkat