TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pengendalian dan perlindungan masyarakat pada tingkat kecamatan adalah dengan tujuan agar ketertiban umum bisa tercapai. Untuk melaksanakan hal tersebut Kecamatan harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terutama aparat ketertiban baik yang ada dalam kecamatan atau non-kecamatan. Selain itu, pembinaan bersama dengan aparat seperti Tiga Pilar, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dilakukan koordinasi bersama Organiasasi Perangkat Daerah yang fungsinya sesuasi dengan perundang-undangan yang berlaku

B. TUJUAN
 

Meningkatkan frekuensi pengawasan, pengendalian serta evaluasi kegiatan Ketentraman dan Ketertiban di wilayah Kecamatan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a. Meningkatkan akses informasi untuk aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja di wilayah kecamatan. b. Meningkatkan akses informasi untuk aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja di wilayah kecamatan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Monitoring ketertiban pada wilayah kecamatan b. melakukan pengawasan terkait pencegahan akan pelanggaran ketertiban di wilayah kecamatan c. evaluasi sitem keamanan yang ada di wilayah kecamatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilakukan di wilayah kecamatan

4. PESERTA
 

a. Aparat Ketertiban Kecamatan b. Aparat Ketertiban Non-Kecamatan

5. ANGGARAN
 

Anggaran kegiatan ini sebesar Rp. 286.615.512, yang dibiayai melalui APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023

6. JADWAL ACARA
 

365 Hari dalam setahun

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kerja dibuat untuk progress kegiatan Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum