TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya bahwa pada pasal 16 dan pasal 20 disebutkan salah satu tugas dan fungsi dari Kecamatan Tandes sesuai dengan Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Sub kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahanbertujuan agar pelaksanaan pembangunan sarana prasarana wilayah yang ada diwilayah Kecamatan Tandes bisa terpantau serta masuk dalam data base sarana prasarana.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatanPeningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan adalah : a. Mengetahui realisasi dan capaian pelaksanaan kegiatan secara berkala per bulan identifikasi permasalahan dan rekomendasi solusi terhadap pelaksanaan kegiatan sebagai dasar untuk percepatan pelaksanaan kegiatan pada tahun berkenaan agar dapat selesai tepat waktu. Outputnya berupa laporan rutin bulanan kepada Sekretaris Daerah Kota Surabaya sebagai bahan masukan serta menjadi saran tindak dalam membuat kebijakan; dan b. Pemeliharaan aplikasi serta sarana prasarana pendukung dan pengembangan aplikasi pada Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Pemerintahan (GRMS) sebagai sistem pendukung pelaksanaan kegiatan untuk memudahkan baik pengguna pada Perangkat Daerah maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam melaksanakan anggaran dan monitoring pelaksanaan anggaran tersebut

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sasaran pelaksanaan sub kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di KelurahanPemerintah di wilayah Kecamatan Tandes Kota Surabaya, sesuai dengan Pertimbangan tugas dan fungsiPeraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelaksanaan Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan pada wilayah Kecamatan Tandes

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di 6 Kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Tandes Kota Surabaya sepanjang tahun 2023.

4. PESERTA
 

Masyarakat maupun lembaga yang ada di masing-masing kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Tandes Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

4200000

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan adalah 2 X setahun. b) Jadwal Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember dan dilaksanakan rutin setiap bulannya untuk monitoring pelaksanaan kegiatan pembangunan di seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. c) Tahapan Pelaksanaan Dalam mencapai keluaran Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan dilakukan beberapa tahapan antara lain: - Perencanaan Perencanaan Kegiatan Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari tahun 2022 serta review tindak lanjut hasil monitoring pelaksanaan kegiatan pembangunan di bulan sebelumnya. - Pelaksanaan Pelaksanaan Kegiatan Mengundang para peserta Musbangkel (LPMK,RT, RW,PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat untuk hadir dalam rapat Musbangkel; pelaksanaan kegiatan dilaksanakan 2 X dalam setahun di Aula Kantor Kelurahan Wilayah Kecamatan Tandes. - Pelaporan Pelaporan Kegiatan Hasil pelaksanaan monitoring kegiatan pembangunan beserta tindak lanjut penyelesaian permasalahan pada Musbangkel , dilaporkan secara tertulis kepada Bappedalitbang tanggal 10 (sepuluh) pada bulan selanjutnya.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.