TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya. Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan dan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan Kelurahan. Pasal 12 ayat (1) huruf (e) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan. Pelaksanaan tugas tersebut salah satunya difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan, Sub Kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan menyediakan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yaitu pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Ketenagakerjaan dan Jaminan Kematian (JKM) Ketenagakerjaan untuk Ketua LPMK, RW dan RT se-Kecamatan Tandes.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu menyediakan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Ketenagakerjaan dan Jaminan Kematian (JKM) Ketenagakerjaan untuk Ketua LPMK, RW dan RT se-Kecamatan Tandes masa bakti 2023-2027.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sasaran kegiatan yaitu seluruh Ketua LPMK, RW dan RT se-Kecamatan Tandes masa bakti 2023-2027.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pembayaran JKK dan JKM bagi 371 Ketua Lembaga se Kecamatan Tandes Kota Surabaya

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tandes Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Seluruh Ketua LPMK, RW dan RT se-Kecamatan Tandes masa bakti 2023-2027

5. ANGGARAN
 

Pendanaan kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 pada Kecamatan Tandes melalui Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan, Sub Kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan dengan nilai anggaran kegiatan sebesar Rp 24.040.800,00.

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Pelaksanaan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya. c) Tahapan Pelaksanaan Dalam mencapai keluaran Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan dilakukan beberapa tahapan antara lain: - Perencanaan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data Ketua LPMK, RW dan RT se-Kecamatan Tandes selama satu tahun berjalan. - Pelaksanaan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Ketenagakerjaan dan Jaminan Kematian (JKM)Ketenagakerjaan sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. - Pelaporan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan di Kecamatan Tandes Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.