TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya bahwa pada pasal 16 dan pasal 20 disebutkan salah satu tugas dan fungsi dari Kecamatan Tandes adalah memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat terkait dengan pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) Sub kegiatan Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang terkait dengan pelayanan perizinan non usaha bertujuan untuk melaporkan hasil memberikan motivasi kepada warga masyarakat terkait dengan pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) tiap bulan, berdiskusi bersama pihak Kecamatan jika ada permasalahan atau kendala dilapangan yang dihadapi guna mencari solusi bersama atas permasalahan tersebut.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha adalah : a. Mengetahui realisasi dan capaian pelaksanaan kegiatan secara berkala per bulan, identifikasi permasalahan dan rekomendasi solusi terhadap pelaksanaan kegiatan sebagai dasar untuk percepatan pelaksanaan kegiatan pada tahun berkenaan agar dapat selesai tepat waktu. Outputnya berupa laporan rutin bulanan kepada Bappedalitbang. b. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap bulan dan dilaporkan kepada Bappedalitbang Pemerintah Kota Surabaya

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sasaran pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha adalah : adalah Masyarakat yang ada di wilayah Kec. Tandes yang memiliki rumah luasan < 500 meter persegi. Karena Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan sebagian urusan otonomi Daerah Kepada Kecamatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sosialisasi pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Tandes maupun di kantor Kelurahan se- Kecamatan Tandes.

4. PESERTA
 

Masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Tandes Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 pada Kantor Kecamatan Tandes dengan nilai anggaran sebesar Rp. 9.016.530

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember dan dilaksanakan rutin setiap bulannya untuk pengurusan IMB di lingkungan Kecamatan Tandes dengan menggunakan sistem informasi GRMS (e-Project Planning, SPSE, e-Delivery, e-Controlling). c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari tahun 2022 serta hasil survey dilapangan oleh masing-masing person. - Pelaporan Kegiatan Hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan pengurusan IMB beserta tindak lanjut penyelesaian permasalahan pada pengurusan IMB, dilaporkan secara tertulis kepada Bappedalitbang , maksimal tanggal 10 (sepuluh) pada bulan selanjutnya

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha di Kecamatan Tandes Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.