TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Gender adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam peran, fungsi, hak, tanggungjawab dan perilaku yang dibuat oleh tata nilai sosial, budaya dan adat istiadat atau kelompok masyarakat yang dapat berubah menurut waktu dan serta kondisi setempat. Pada masyarakat Indonesia, perbedaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan telah mengakibatkan adanya perbedaan perilaku, peran dan perlakuan laki-laki dan perempuan yang diciptakan oleh masyarakat melalui proses sosial dan budaya yang panjang. Kebijakan "Pengurustamaan" gender pada momentum gegulasi bagi pemberdayaan perempuan ditandai dengan diundangkannya Inpres No. 9 tahun 2000. Inpres ini mengisyaratkan bahwa dalam pembangunan harus dimasukkan analisa gender pada program kerja dan seluruh kegiatan instansi pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya mulai dari tahap perencanaan. Penyusunan Perencanaan Pengganggaran Responsif Gender ( PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang PENGARUSTAMAAN GENDER dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENGARUSTAMAAN GENDER untuk mencapai pembangunan di Kota Suraaya yang adil baik laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Memanfaatkan semua sumber daya yang ada agar dapat berkembangnya serta dapat membantu proses kemajuan kelurahan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Keamanan dan kenyamanan yang dirasakan masyarakat baik laki-laki maupun perempuan semakin menin gkat.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pembuatan saluran dan Pengurukan lahan makam

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah RW 1, RW 3 dan RW 6 kelurahan tandes, yg dimulai 1 Oktober s/d 20 Desember 2023

4. PESERTA
 

- Unsur pemerintah kota : Tim anggaran Pemerintah Kota, Pengguna Anggaran (Camat), Pejabat Pembuat Komitmen (Lurah), Pejabat Pengelola Keuangan Pembantu (Sekretaris), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Kasi Bangtib), Bendahara (staf), tim pengawas lapangan (Staf) - Lembaga Kemasyarakatan : LPMK, RW 1 s/d RW 9, 36 RT, seksi Pembangunan RW dan RT - Pihak Ketiga : Penyedia / Pelaksana Pekerjaan

5. ANGGARAN
 

Anggara sub kegiatan ini Rp. 816.437.682,-

6. JADWAL ACARA
 

Pengurukan Lahan makam : wilayah RW 1 bln Oktober s/d 2 Desember 2023 Pembuatan saluran : wilayah RW3 dan RW 6 bln Oktober s/d 20 Desember 2023

7. PENUTUP
 

Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat