TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya bahwa pada pasal 16 dan pasal 20 disebutkan salah satu tugas dan fungsi dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan adalah pengendalian program dan evaluasi. Sub kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal bertujuan untuk melaporkan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan di Tingkat Kecamatan. Pihak Kecamatan berperan sebagai fasilitator agar usulan masyarakat dapat terfasilitasi melalui Musrenbang Tingkat Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait adalah : a. Menyepakati prioritas program/kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Kecamatan Tandes b. Menyepakati Tim Delegasi kecamatan yang akan mewakili wilayah kecamatan dalam Forum PD

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Warga Kecamatan Tandes

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Penyelenggaraan Pra Musrenbang dan Musrenbang Tahun 2023

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tandes Kota Surabaya sepanjang tahun 2023.

4. PESERTA
 

Warga Kecamatan Tandes

5. ANGGARAN
 

Pendanaan kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 pada Kecamatan Tandes sebesar : Rp 2.700.000.

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan sub kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Februari dan dilaksanakan untuk rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan Tandes Pemerintah Kota Surabaya. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari tahun 2022 serta review tindak lanjut hasil monitoring pelaksanaan kegiatan pembangunan di bulan sebelumnya. - Pelaksanaan Kegiatan Mengundang Perangkat Daerah untuk hadir dalam rapat Musrenbang pelaksanaan kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal 1 X dalam setahun di Kantor Kecamatan Tandes . Tindak lanjut kendala hasil Musrenbang untuk diselesaikan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja. - Pelaporan Kegiatan Hasil pelaksanaan Musrenbang kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal beserta tindak lanjut penyelesaian permasalahan pada MusrenbangTingkat Kecamatan, dilaporkan secara tertulis kepada Bappedalitbang Surabaya, maksimal tanggal 10 (sepuluh) pada bulan selanjutnya.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di Kecamatan Tandes Tahun Anggaran 2023.