TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. 2. Pemberian Sosialisasi kepada Ketua RT

B. TUJUAN
 

Untuk memberikan pembinaan kepada Ketua RT

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Memberikan pembinaan kepada Ketua RT

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan : Penyelenggaraan Urusan pemerintahanyang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan Sub Kegiatan : Fasilitasi, Koordinasi dan pembinaan (Bimtek Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan kebangsaan dan Ketahanan Nasional

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan di wilayah Kecamatan Semampir, waktu pelaksanaan Januari sampai Desember 2023 dilakukan 2 kali Kegiatan

4. PESERTA
 

Ketua RT atau pengurus RT

5. ANGGARAN
 

Rp. 10,692,000

6. JADWAL ACARA
 

Bulan November 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference ini di buat sebagai dasar pelaksanaan sekaligus progress berkelanjutan dari sub Kegiatan / Fasilitasi, Koordinasi dan pembinaan (Bimtek Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan kebangsaan dan Ketahanan Nasional sesuai Ketentuan Peraturan Perundang – undangan di Kecamatan Semampir Kota Surabaya