TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 094 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Sukomanunggal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kecamatan di bidang koordinasi upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang meliputi Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di wilayah Kecamatan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di wilayah Kecamatan yaitu : Untuk Menciptakan situasi yang aman, tentram dan kondusif disekitaran wilayah Kecamatan Sukomanunggal sebagai penegak Perda.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Berkurangnya jumlah PKL Liar yang ada di Kecamatan Sukomanunggal

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan belanja Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indoensia, TNI dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Sukomanunggal sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kantor Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Sasaran kegiatan yaitu : PKL, PMKS, anjal gepeng dan masyarakat yang melanggar Perda diwilayah Kecamatan Sukomanunggal.

5. ANGGARAN
 

Pendanaan kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 pada Kantor Kecamatan Sukomanunggal melalui kegiatan Koordinasi upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Sub Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, TNI dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Sukomanunggal dengan nilai anggaran kegiatan sebesar Rp 161.925.587,-

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya.

7. PENUTUP
 

Demikian pelaksanaan Sub Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, TNI dan Instansi Vertikal di Kantor Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.