TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) kecamatan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Kecamatan dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada RPJM kecamatan. Setiap kecamatan diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Kecamatan dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Kecamatan. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah kecamatan, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan kecamatan, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar kecamatan Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 TAhun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan

B. TUJUAN
 

Untuk memfasilitasi usulan – usulam masyarakat, menampung prioritas kebutuhan masyarakat serta penyelarasan kepentingan kaitan dengan kebutuhan pembangunan melalui forum Musrenbang tingkat Kecamatan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terlaksananya Musrenbang Kecamatan Tahun 2023 dan terserapnya aspirasi masyarakat yang dirangkum dalam rekapitulasi Hasil rumusan Usulan Program pembangunan pada Musrenbang Kecamatan Tahun Realisasi 2024

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Perencanaan Kegiatan : memetakan komponen usulan pembangunan yang di ajukan skala kota serta persiapan koordinasi dengan PD terkait agar mendapatkan serapan maksimal sesuai target yang ditetapkan 2. Pelaksanaan Kegiatan : melakukan pemaparan mengenai mekanisme Musrenbang tingkat Kecamatan dan menyerap usulan pembangunan 3. Pelaporan Kegiatan : menyusun laporan tentang kegiatan Musrenbang

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pelaksanaan Kegiatan ini dilakukan di bulan Februari 2023 dan bertempat di Aula Kantor Kecamatan Semampir Kota Surabaya, Jl. Su;ltan Iskandar Muda No. 16 Surabaya

4. PESERTA
 

1. ASN 2. Non ASN 3. Tenaga ahli / Narasumber 4. Tokoh Masyarakat dan Lembaga Lainnya ( RT, RW, LPMK Kader Surabaya Hebat, PKK, Karang Taruna, POKMAS, dll

5. ANGGARAN
 

Rp. 3,799,200

6. JADWAL ACARA
 

Bulan Februari 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference ini di buat sebagai dasar pelaksanaan sekaligus progress berkelanjutan dari sub Kegiatan / Sinergi perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal terkait sesuai Ketentuan Peraturan Perundang – undangan di Kecamatan Semampir Kota Surabaya