TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan rencana Kerja Pemerintah Daerah,2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasaran Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.3. Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Petimbangan tugas dan fungsi,4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Pertimbangan tugas dan fungsi

B. TUJUAN
 

Tingkat kepuasan masayarakat dalam mendapatkan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Laporan Pelaksanaan Non Perizinan pada Urusan Pemerintahan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Perencanaan Kegiatan Proses Pelayanan Kependudukan Warga 2. Pelaksanaan Kegiatan Melalui metode Pembelian Langsung 3. Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan sub kegiatan ini adalah pendataan di Kecamatan Semampir dan lima kelurahan wilayah kecamatan Semampir yaitu Ampel, Pegirian, Sidotopo, Ujung dan Wonokusumo.

4. PESERTA
 

1. ASN : - Petugas entry aplikasi Administrasi Kependudukan - Petugas Loket pelayanan 2. Non-ASN : Petugas loket Pelayanan

5. ANGGARAN
 

Rp. 2,000,000,-

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan dilaksanakan setiap bulan b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Jadwal Bulan JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGU SEP OKT NOV DES Alokasi 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Melakukan pelayanan administrasi kependudukan

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan Tahun Anggaran 2023.