TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Mengingat kondisi wilayah Kecamatan Semampir yang sangat padat penduduk dan didalamnya terdapat berbagai macam suku serta beragam wilatah industri, perdagangan serta wisata religi dan berpotensi untuk terjadi konflik social maka dipandang perlu untuk melaksanankan kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sesuai penugasan kepala daerah dengan Sub Kegiatan Penanganan konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

B. TUJUAN
 

Membantu program pemerintah dalam rangka penanganan konflik Sosial sesuai ketentuan Peraturan Perundang – undangan di Wilayah Kecamatan Semampir

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Penertiban dan pengamanan di Bidang Industri, Perdaganagan, Penataan Wilayah Wisata Religi, Komunikasi dan Informatika dengan hasil output laporan Konflik yang ditangani sejumlah 4 Laporan selama 1 Tahun.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pengawasan dan Monitoring wilayah Kecamatan Semampir yang dimungkinkan terjadi konflik sosial

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Bertempat di wilayah Kecamatan Semampir dan dilaksanakan setiap bulan

4. PESERTA
 

1. 10 orang ASN anggota SATPOLPP Kecamatan Semampir 2. 10 orang Non ASN anggota SATPOL PP Kecamatan Semampir 3. 2 orang anggota POLSEK Semampir dan Koramil 0830/02 Semampir

5. ANGGARAN
 

Rp. 20,000,000

6. JADWAL ACARA
 

Setiap bulan

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai ketentuan Peraturan Perundang – Undangan di wilayah Kecamatan Semampir