TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 094 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Sukomunggal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kecamatan di bidang Penyelengaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah yang meliputi : Penanganan Konflik sosial sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di wilayah Kecamatan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan frekuensi pengawasan, pengendalian, serta evaluasi kegiatan polisi pamong praja baik untuk aparat laki-laki ataupun perempuan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Presentase penanganan potensi konflik tidak menjadi konflik di kecamatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan kerjasama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menangani Konflik Sosial di Wilayah Kec. Sambikerep sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kecamatan Sukomanunggal

4. PESERTA
 

Warga Masyarakat Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Pendanaan kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 pada Kantor Kecamatan Sukomanunggal melalui kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah pada sub kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di wilayah Kecamatan Sukomanunggal dengan nilai anggaran kegiatan sebesar Rp 9.000.000,-

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya.

7. PENUTUP
 

Demikian dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Kantor Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.