TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Untuk mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat, seirama dengan tuntuan era globalisasi dan otonomi daerah, maka kondisi ketentraman dan ketertiban umum kota Surabaya yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya. Kondisi masyarakat di kecamatan Semampir yang tumbuh dan berkembang dapat mempengaruhi roda pemerintah Kota Surabaya sehingga perlu tindakan penertiban yang cepat dalam mengatur dinamika kehidupan masyarakat yang tidak terlepas dari gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Gangguan yang sudah sering terjadi antara lain : Pedagang Kaki Lima (PKL), Pekerja Seks Komersial (PSK), perbuatan asusila, penjaringan anak-anak sekolah yang bolos dan tidak mengikuti pelajaran pada jam pelajaran, Anjal, Gepeng, orang terlantar, orang gila, serta masyarakat yang melakukan pelanggaran Perda perizinan IMB, Pencegahan Kebakaran, Kebersihan, penggunaan jalan, perizinan kesehatan, perizinan kepariwisataan, dan kepatuhan terhadap pembayaran pajak daerah

B. TUJUAN
 

Terwujudnya pelaksanaan kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja. Sedangkan tujuan khusus adalah penertiban terhadap pelanggaran Perda yang terkait, antara lain a. Pekerja Seks Komersial (PSK) , Anjal, Gepeng, orang terlantar, dan orang gila ; b. Perbuatan asusila di tempat fasilitas umum, hotel, dan tempat hiburan lainnya ; c. Bangunan Liar dan penempatan barang dipendestrian/badan jalan ; d. Pedagang Kaki Lima (PKL) ; e. Yustisi KTP serta penjaringan pembinaan anak-anak sekolah yang bolos dan tidak mengikuti pelajaran pada jam pelajaran ; f. Masyarakat lain yang melanggar terhadap Perda dan Perwalikota Surabaya;.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Identifikasi wilayah yang rawan menganggu ketentraman dan ketertiban umum di fasilitas publik seperti PKL, PSK, Anjal, Gepeng, Reklame, Bangunan Liar dan masyarakat yang melanggar Perda 2. Pengawasan wilayah yang rawan dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum di fasilitas publik seperti PKL, PSK, Anjal, Gepeng, Reklame, Bangunan Liar dan masyarakat yang melanggar Perda 3. Pengendalian wilayah yang rawan dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum di fasilitas publik seperti PKL, PSK, Anjal, Gepeng,Reklame, Bangunan Liar dan masyarakat yang melanggar Perda

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pelaksanaan Kegiatan ini dilakukan setiap bulan dan bertempat di wilayah Kecamatan Semampir Kota Surabaya

4. PESERTA
 

1. ASN 2. Non ASN 3. TNI ( KORAMIL 0830/02 4. POLRI (POLSEK SEMAMPIR)

5. ANGGARAN
 

Rp. 267,856,660

6. JADWAL ACARA
 

Setiap bulan pada Tahun 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference ini di buat sebagai dasar pelaksanaan sekaligus progress berkelanjutan dari sub Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan di Kecamatan Semampir Kota Surabaya