TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sesuai dengan Perwali 85 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi derta tata kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya pasal 10 ayat 2 huruf m bahwa Bidang Pariwisata mempunyai fungsi pelaksanaan, pembinaan, monitoring dan pengawasan industri pariwisata.

B. TUJUAN
 

memastikan pelaku usaha pariwisata memenuhi standar usaha pariwisata

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

daya tarik wisata meliputi industri pariwisata dan destinasi wisata

D. RINCIAN KEGIATAN
 

monitoring ke lokasi usaha dan diskusi permasalahan yang ada

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

kantor dinas kebudayaan, kepemudaan, dan olahraga serta pariwisata di kota surabaya dan masing-masing usaha industri pariwisata dan destinasi pariwisata yang dimonitor. waktu pelaksanaan bulan januari s/d desember 2022

4. PESERTA
 

daya tarik wisata meliputi industri pariwisata dan destinasi wisata

5. ANGGARAN
 

Rp 150.225.500

6. JADWAL ACARA
 

januari s/d desember 2022

7. PENUTUP
 

dengan adanya analisis kesetaraan gender diharapkan dapat meningkatkan kesadaran gender di sub kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan daya tarik wisata kabupaten/ kota