TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan pemantauan dan pengoordinasian di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan dan pariwisata, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketahanan pangan dan pertanian, koperasi dan usaha mikro, perdagangan, penanaman modal dan perindustrian, kelautan dan perikanan, tenaga kerja, melaksanakan fasilitasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan merupakan kegiatan belanja langsung yang kegiatannya terdiri dari: 1. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan 2. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu memberikan keyakinan kepada Perangkat Daerah bahwa pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban suatu kegiatan, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Pemenuhan sarana dan prasarana minimal untuk pelayanan di Balai RW

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1 Bibit Ikan Lele Uk. 7-9 cm (RW 1 - 7) 2 Kipas Angin Standing, (Bilah Besi) (29 RT) murni 3 Meja Lipat Besar (untuk RW 1 sampai RW 4 Pakan Ikan 30 kg (RW 1 - 7) murni 5 Tensimeter Digital (Posyandu RW 1 - 7) murni 6 Tikar (Untuk RW 1 sampai RW 7 se Kelurahan Jambangan) 7 Timbangan Bayi Digital + Pengukur Tinggi 8 Snack revisi2 APBD 51.443.700 46.299.330 9 Makan PNS dan/atau Non PNS revisi2 APBD 15.000.000 15.000.000 10 Biaya Operasional Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) murni APBD 11 Biaya Operasional Ketua Rukun Tetangga (RT) 290.000.000 290.000.000 murni APBD 12 Biaya Operasional Ketua Rukun Warga (RW) 87.500.000 87.500.000 murni APBD 7.500.000 6.750.000

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di Wilayah Kelurahan Jambangan Kota Surabaya dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan Sub Kegiatan tersebut dibutuhkan personil ASN dan Non ASN untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan yang membantu tugas Pejabat Pembuat Komitmen.

5. ANGGARAN
 

681264500

6. JADWAL ACARA
 

Diperkirakan realisasi anggaran Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sampai dengan Triwulan IV 2023

7. PENUTUP
 

Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tahun Anggaran 2023