A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan pengoordinasian di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, lingkungan hidup,komunikasi dan informatika, perhubungan serta perumahan rakyat dan kawasan permukiman. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu memberikan keyakinan kepada Perangkat Daerah bahwa pelaksanaan kegiatan Sarana dan Prasarana Kelurahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban suatu kegiatan, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Perluasan makam kelurahan Jambangan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Konstruksi Jalan Paving Makam Pembuatan Pagar Makam - Pagar Panel Precast (Pondasi Setempat) Pengurugan Lahan Makam Dengan Sirtu |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan ini dilaksanakan di Wilayah Kelurahan Jambangan Kota Surabaya dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. |
|
4. | PESERTA |
Pokmas Kelurahan |
|
5. | ANGGARAN |
2339026833 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan sampai dengan Triwulan IV 2023 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Tahun Anggaran 2023. |