A. | LATAR BELAKANG |
Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, sub kegiatan Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga ada dalam Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan Hak Anak (PUG dan PHA). Dalam sub kegiatan Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga akan dilaksanakan peningkatan partisipasi serta kemandirian perempuan dalam sektor-sektor strategis dalam pembangunan di Kota Surabaya yang Responsif Gender. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pasal 3 butir d; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 411.4-3514 tahun 2016 tentang Pengesahan Keputusan Ketua Umum Tim Penggerak PKK tentang Hasil Rakernas VIII PKK tahun 2015; serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender pasal 16 butir 1. |
|
B. | TUJUAN |
Sub Kegiatan Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga bertujuan untuk mendorong partisipasi perempuan dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Tersusunnya Dokumen hasil Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga sejumlah 53 Dokumen. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Sub Kegiatan Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga untuk memfasilitasi Kebutuhan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Surabaya. Bentuk kegiatannya meliputi sosialisasi, pelatihan, peringatan hari besar nasional, serta lomba-lomba untuk mendorong pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Sub kegiatan ini dilaksanakan di gedung-gedung aset Pemerintah Kota Surabaya menyesuaikan dengan jumlah peserta kegiatan. |
|
4. | PESERTA |
Sasaran sub kegiatan ini adalah Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Surabaya. |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 1.569.835.014,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari sampai Desember 2023 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Terms of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga di DP3APPKB Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023. |