TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan terkait kegiatan Pengembangan Pokmas dan Ormas yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Kegiatan tersebut berupa pengembangan budidaya ikan lele dengan penyediaan sarana dan prasarana bibit ikan lele. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan budidaya ikan lele sehingga dapat semakin berkembang. Oleh sebab itu diperlukan perencaanaan anggaran yang dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat, salah satunya yaitu Penyusunan Perencanaan Anggaran berbasis Gender. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Mengembangkan Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan baik laki-laki maupun perempuan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Budidaya bibit ikan lele diharapkan memiliki pasar dan disinergikan dengan urban farming yang relevan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan berupa pengembangan budidaya ikan lele dengan penyediaan sarana dan prasarana bibit ikan lele

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Menanggal

4. PESERTA
 

4 Kelompok Masyarakat L : 73 orang P : 7 orang

5. ANGGARAN
 

APBD Kota Surabaya pada Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dalam Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat. Kode : (5.1.02.01.01.0039)

6. JADWAL ACARA
 

Rencana kegiatan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.