TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam pengarustuamaan gender, sebuah data gender terpilah yang dimiliki oleh suatu kota dapat menjadi pendukung bagaimana kota tersebut mencapai responsif gender. Pemanfaatan dari ketersediaan data terpilah gender salah satunya adalah untuk tahap perencanaan program-program setiap perangkat daerah yang telah responsif gender. Selain pada tahap perencanaan, data terpilah juga menjadi salah satu objek monitoring saat pelaksanaan sebuah kegiatan dilaksanakan, karena melalui adanya data terkait keterpilahan gender maka kegiatan tersebut bisa dikatakan merupakan sebuah kegiatan yang telah responsif gender. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 tahun 2014 tentang pedoman penyelenggaraan sistem data Gender dan Anak Pasal 1 ayat 3, Perda Pengarusutamaan Gender Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender Pasal 6 butir i dan Perwali No 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PUG Pasal 19 ayat 2 butir d.

B. TUJUAN
 

Pelaksanaan sub kegiatan ini bertujuan agar meningkatnya ketersediaan data terpilah serta pemanfaatan data terpilah

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Terlaksananya sosialisasi data Gender sebanyak 1 kali 2. Tersusunnya satu Profil Gender Kota Surabaya

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang lingkup sub kegiatan ini adalah penyediaan data gender terpilah yang ada pada program-kegiatan yang dilaksanakan oleh seluruh Perangkat Daerah di Kota Surabaya

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub Kegiatan ini dilaksanakan pada gedung aset milik Pemerintah Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Sasaran dari Sub Kegiatan ini adalah Seluruh Perangkat Daerah di Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Rp 285,277,234

6. JADWAL ACARA
 

Februari, Maret, Juli, Agustus, dan September 2023.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penyediaan Data Gender Dan Anak Di Kewenangan Kabupaten/Kota di Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.