TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini sesuai / berdasarkan : • Pertimbangan peraturan - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Benrencana • Pertimbangan lainnya Penguatan Pelaksanaan Penyuluhan, Penggerakan, Pelayanan dan Pengembangan Program KKBPK untuk Petugas Penyuluh Lapangan.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan pengetahuan Kader KB tentang program baru dan mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga yang berkualitas, dengan upaya antara lain mengendalikan angka kelahiran dan menurunkan angka kematian, mengarahkan mobilitas penduduk, meningkatkan kualitas penduduk sehingga menjadi sumber daya manusia yang Tangguh dan dapat menikmati hasil pembangunan secara adil dn merata

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah pertemuan pendayagunaan tenaga Penyuluh KB / Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) bersama dengan kader IMP sebanyak 12 kali dalam satu tahun

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelaksanaan Penggerakan dan Penyuluhan Kader KB

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

31 Kecamatan Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Kader KB

5. ANGGARAN
 

Rp. 1.014.509.625

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan pada Bulan Januari s/d Desember 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penguatan Pelaksanaan dan Pengelolaan Program KKBPK di Kampung KB di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.