TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sesuai Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota ada dalam Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan Hak Anak (PUG dan PHA). Dalam Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota, Pemerintah Kota Surabaya menyelenggarakan kegiatan Kampunge Arek Suroboyo Ramah Perempuan dan Anak (KAS RPA) untuk mendukung terselenggaranya Kampung-kampung di Kota Surabaya yang ramah dan aman untuk ditinggali perempuan dan anak, sehingga turut mendukung Surabaya Kota Layak Anak dan Berkeadilan Gender. Bentuk kegiatan ini juga memiliki keterkaitan dengan Suistainable Development Goals (SDG’s) yang memiliki misi melaksanakan setiap pembangunan secara inklusif, menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan. Sehingga dapat tercipta Kota Surabaya sebagai kota yang adil, dan nyaman untuk ditinggali semua kalangan masyarakat.

B. TUJUAN
 

Sub Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota bertujuan untuk Terciptanya lingkungan daerah tinggal (kampung) yang edukatif, aman, nyaman, ramah, sehat, kreatif, literat dan produktif bagi proses perempuan dan anak dalam dukungan masyarakat yang menjamin pemenuhan hak anak dan mengupayakan perlindungan perempuan dan anak secara optimal.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terwujudnya kampung yang edukatif, aman, nyaman, ramah, sehat, kreatif, literat, dan produktif bagi perempuan dan anak pada 20 Kampung di Kota Surabaya.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota memiliki lingkup sosialisasi penyelenggaraan KAS RPA, Kerjasama dengan perguruan tinggi di kota surabaya, penyusunan portofolio KAS RPA, penilaian administratif, visitasi lapangan, roadshow pada kampung terpilih, serta awarding sebagai bentuk apresiasi bagi kampung peserta.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub kegiatan ini dilaksanakan di gedung-gedung aset Pemerintah Kota Surabaya, dan di Lokus Kampung peserta KAS RPA.

4. PESERTA
 

Sasaran sub kegiatan ini adalah 154 Kelurahan di Kota Surabaya beserta perwakilan RT dan RW peserta.

5. ANGGARAN
 

Berdasarkan alokasi anggaran sebesar Rp558.575.890,- dapat direalisasikan sebesar Rp391.620.479,- (70,11%).

6. JADWAL ACARA
 

januari - desember

7. PENUTUP
 

Demikian Terms of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota di DP3APPKB Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.