TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Jumlah Pegawai Penertiban Kecamatan Simokerto adalah L = 14 dan P = 1 Partisipasi : Pegawai PNS dan Non PNS Trantib telah melaksanakan Kegiatan Penertiban sesuai dengan jadwal yang ditentukan Akses : di setiap jalan untuk melakukan pemantauan Kontrol : Adanya mobilitas penduduk di Kec. Simokerto Manfaat : Agar Surabaya Aman, Terkendali Penyebab Internal : Adanya pemakaian mobil operasional untuk dipakai pada seksi Trantib selain mobil Patroli seksi Trantib sewaktu - waktu Penyebab External : Masuknya para PKL, dll. yang sewaktu - waktu dan tidak merata di lingkungan Kec. SImokerto Jumlah PKL, dll. yang ditertibkan bila terlalu banyak akan memakan waktu lama untuk pendataan

B. TUJUAN
 

Tujuan Umum : Memaksimalkan hubungan kerjasama dengan Instansi Polsek maupun Koramil Tujuan Khusus : meningkatkan Jumlah Penertib dari Instansi Polsek maupun Koramil dengan Skala L:P = 1:1

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatnya Jumlah Penertib baik dari Kecamatan, didukung oleh Polsek maupun Koramil dari 11 orang menjadi kurang lebih 25 orang dengan perbandingan L:P = 1:1

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Penertiban Terjadwal dan Koordinasi bersama Polsek dan Koramil

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

di setiap jalan untuk melakukan pemantauan

4. PESERTA
 

Pegawai PNS maupun Non PNS Trantib Kec. Simokerto bersama Polsek dan Koramil

5. ANGGARAN
 

Rp. 114.371.894,-

6. JADWAL ACARA
 

di setiap jalan untuk melakukan pemantauan

7. PENUTUP
 

-