TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya, terdapat Sub kegiatan Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pemenuhan Hak Anak bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota ada dalam Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan Hak Anak (PUG dan PHA). Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pemenuhan Hak Anak bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota memuat kegiatan-kegiatan mengenai fasilitasi Sosialisasi Dinamika Remaja (Sosdir), fasilitasi Forum Anak Surabaya (FAS), pelaksanaan Hari Anak Nasional (HAN) serta fasilitasi pemenuhan indikator Kota Layak Anak (KLA) dengan sinergi bersama Gugus Tugas Kota Layak Anak dengan tujuan untuk mendukung tercapainya pembangunan di Kota Surabaya yang ramah terhadap kebutuhan anak.

B. TUJUAN
 

Sub Kegiatan Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pemenuhan Hak Anak bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota bertujuan untuk mengimpelementasikan kebijakan menuju Surabaya Kota Layak Anak serta Fasilitasi dalam hal penanganan permasalahan Perempuan dan Anak. Selain itu bertujuan untuk Memberikan motivasi bagi anak-anak Surabaya untuk senantiasa bersikap lebih baik agar tidak terjerumus kedalam hal-hal yang tidak diinginkan serta mewujudkan Kota Surabaya Layak Anak melalui pemenuhan Hak-Hak Anak

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Pengembangan FAS dilaksanakan secara rutin dengan timeline terjadwal setiap tahun Penguatan Gugus Tugas KLA secara rutin dilaksanakan Sosialisasi Dinamika Remaja rutin dilaksanakan Hari Anak Nasional tidak dilaksanakan pada tahun sebelumnya karena pandemic Covid-19

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan Fasilitasi Pencapaian Indikator Kota Layak anak merupakan kegiatan yang diadakan dan difasilitasi untuk mendukung terwujudnya Kota Layak Anak dengan cara pemenuhan indikator KLA, adapun kegiatan fasilitasi meliputi : Forum Anak Surabaya (FAS) merupakan wadah untuk perkumpulan anak anak Surabaya dan juga sebagai fasilitator kegiatan berupa rekrutmen Forum Anak, Pelantikan Forum Anak, Kegiatan Sosialisasi Forum Anak, maupun kegiatan lain untuk mendukung Forum Anak Surabaya. Kota Layak Anak melalui Rapat Gugus Tugas yang terdiri dari OPD, Kecamatan, Kelurahan, Sekolah, NGO untuk pemenuhan indikator Kota Layak Anak. Sosialisasi Dinamika Remaja dengan melakukan sosialisasi, presentasi, konsultasi terhadap pelajar di sekolah SD - SMP Negeri dan Swasta, Madrasah, Pesantren oleh narasumber yang kompeten dari unsur Psikolog, Kepolisian, maupun NGO pemerhati anak.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub kegiatan ini dilaksanakan di gedung-gedung aset Pemerintah Kota Surabaya dan sekolah-sekolah terpilih.

4. PESERTA
 

Jumlah OPD untuk mendukung pencapaian Kota Layak Anak sebanyak 27 lembaga; Jumlah Kelurahan di Surabaya untuk mendukung pencapaian Kota Layak Anak sebanyak 154 Kelurahan; Jumlah kecamatan di Surabaya untuk mendukung pencapaian Kota Layak Anak sebanyak 31 Kecamatan; Jumlah Non-Governmental Organization (NGO) di Surabaya untuk mendukung pencapaian Kota Layak Anak sebanyak 9 lembaga; Jumlah lembaga SD, SMP Negeri dan Swasta untuk dilakukan deteksi dini pencegahan dan pencapaian Kota Layak Anak sejumlah sebanyak 210 sekolah/lembaga

5. ANGGARAN
 

Berdasarkan alokasi anggaran sebesar Rp597.833.495,- dapat direalisasikan sebesar Rp504.508.362,- (84,39%).

6. JADWAL ACARA
 

Januari - Desember

7. PENUTUP
 

Demikian Terms of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pemenuhan Hak Anak bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota di DP3APPKB Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.