TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sesuai dengan falsafah dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hal ini juga termaktub dalam pasal 28H dan pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumberdaya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Kesadaran tentang pentingnya jaminan perlindungan sosial terus berkembang sesuai amanat pada perubahan UUD 1945 Pasal l34 ayat 2, yaitu menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan dimasukkannya Sistem Jaminan Sosial dalam perubahan UUD 1945, kemudian terbitnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjadi suatu bukti yang kuat bahwa pemerintah dan pemangku kepentingan terkait memiliki komitmen yang besar untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya. Dalam pelaksanaannya dilaksanakan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial, maka pemerintah bertanggungjawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Peserta JKN adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bukan PBI. Peserta PBI meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang yang tidak mampu. Peserta bukan PBI yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas: Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya serta Bukan Pekerja dan anggota keluarganya. Universal Health Coverage adalah program yang memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus mengahadapi kesulitan finansial. Hal ini ditunjang dengan pelayanan fasilitas kesehatan yang berkualitas. Cakupan kesehatan semesta menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif. Pemerintah Kota Surabaya telah mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) minimal 95 % penduduk pada bulan April 2021. Berdasarkan Peraturan Walikota nomor 11 tahun 2021 tentang Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) bagi Penduduk Kota Surabaya telah mengatur pelaksanaan pemberian Jaminan Kesehatan bagi seluruh penduduk ber KTP Surabaya

B. TUJUAN
 

Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) bagi Penduduk adalah untuk memberikan perlindungan dan pemeliharaan Kesehatan bagi penduduk di Daerah dengan tujuan: a. Meningkatkan cakupan kepesertaan JKN penduduk Kota Surabaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan b. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi penduduk Kota Surabaya c. Memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar dan dapat dilaksanakan dengan mudah, ramah dan profesional, sehingga terkendali mutu pelayanan dan biayanya d. Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah masyarakat Kota Surabaya yang mendapatkan jaminan kesehatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

- Penyebaran informasi melalui media sosial maupun media langsung ketika ada kegiatan pelayanan ke masyarakat - Kerjasama dengan Dispendukcapil terkait penduduk Kota Surabaya yang menemui kesulitan dalam keikutsertaan JKS dikarenakan masalah administrasi kependudukan - Advokasi ke RS di Kota Surabaya yang belum bekerjasama dengan BPJS untuk ikut bergabung - Kerjasama dengan BPJS & Advokasi ke BPJS tentang kebijakan layanan yang tidak masuk dalam paket layanan yang diberikan serta besaran alat bantu yang bisa digantikan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Dinas Kesehatan Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Warga Kota Surabaya yang ber-KTP Surabaya dan masuk dalam kategori Masyarat Berpenghasilan Rendah (MBR)

5. ANGGARAN
 

Rp. 451.888.330.495,-

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan Kegiatan Bulan Januari - Desember 2023 - Evaluasi terkait jumlah kepesertaan JKS Kota Surabaya dan melakukan pemetaan jenis kepesertaan BPJS - Koordinasi dengan lintas sektor seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial dan Diskominfo dalam upaya validasi data kepesertaan JKS - Sosialisasi dan koordinasi dengan PKM, kelurahan dan RS dalam hal pendaftaran bagi kepesertaan baru - Advokasi ke RS/klinik untuk bersedia bekerjasama dengan BPJS guna meningkatkan akses masyarakat dalam memilih fasilitas layanan kesehatan - Sosialisasi terkait jaminan Kesehatan BPJS ke masyarakat - Kerjasama dengan BPJS untuk pembiayaan JKS

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini di buat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat di Dinas Kesehatan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.