TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sub Kegiatan Pelaksanaan Penyediaan Layanan Komprehensif Bagi Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Perlindungan Anak yang Wilayah Kerjanya Dalam Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan : • Pertimbangan Peraturan - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; - Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; - Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaiaan Kesesuaian; - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa; - Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga; - Peraturan Presiden No.18 Tahun 2019 tentang RPJMN 2020-2024; - Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak; - Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child(CRC) atau Konvensi tentang Hak-hak Anak (KHA); - Surat Edaran Menteri PPPA No. 57 Tahun 2020 tentang Pengembangan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga di Daerah. - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak serta - Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 77 - Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/144/436.1.2/2022 tentang Tim Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Surabaya • Pertimbangan Lainnya Dalam era globalisasi permasalahan keluarga merupakan fenomena gunung es yang harus direspon oleh negara dengan solusi melalui upaya peningkatan kualitas keluarga yang harus dilakukan oleh pemerintah dan mitra pembangunan lainnya. Kualitas keluarga sebagai pemenuhan hak pengasuhan bagi anak merupakan pelaksanaan komitmen setelah pemerintah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) dan diintegrrasikan dalam era otonomi daerah melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang telah dirintis sejak tahun 2006 dan selanjutnya KLA telah direvitalisasi tahun 2010. KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak, yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan, dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak. Pengukuran KLA menggunakan 24 (dua puluh empat) indikator, yang mencerminkan pemenuhan dan perlindungan anak dari aspek kelembagaan dan 5 (lima) klaster substantif KHA. Salah satu klaster substantif yaitu klaster ke-2 tentang “Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif”, yang diukur melalui salah satu indikatornya adalah Tersedianya Layanan konsultasi, konseling pengasuhan bagi Orang Tua/Keluarga. Hal tersebut sejalan dengan mandat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait sub urusan Kualitas Keluarga, sub urusan pemenuhan Hak Anak juga Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), telah menetapkan “Standar Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)” sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditujukan untuk membantu daerah dalam penguatan kelembagaan PUSPAGA; memperkuat kapasitas PUSPAGA dalam layanan pengasuhan anak berbasis hak anak; dan meningkatkan layanan PUSPAGA menjadi unit pelayanan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan untuk pemenuhan hak anak dan kualitas keluarga. Dalam mengembangkan PUSPAGA perlu memperhatikan 5 (lima) prinsip pembangunan bagi pemenuhan hak anak, yaitu: non-diskriminasi; kepentingan terbaikbagi anak; hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang; mendengarkan pandangan anak; dan mudah diakses. Berdasarkan data pada tahun 2022 yang dihimpun oleh unit layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), bahwa jumlah keluarga yang telah mendapat layanan konseling/konsultasi sebanyak 185 orang dengan terdiri dari 46 orang mendapatkan layanan konseling pengasuhan anak berkebutuhan khusus (ABK) serta 138 orang telah mendapatkan layanan konseling umum. Selain kegiatan konseling/konsultasi Puspaga telah melakukan kegiatan bimbingan masyarakat, edukasi dan sosialisasi secara offline dan online serta mengembangkan layanan preventif melalui Puspaga/PPTP2A Balai RW yang berada di 20 titik wilayah RW di Kota Surabaya. Semakin meningkatnya tantangan pengasuhan saat ini dan juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2021 serta Keputusan Walikota Surabaya Nomor: 188.45/275/436.1.2/2021. Upaya perlindungan perempuan dan anak pada tugas dan fungsi pada Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak. Untuk itu perlu adanya Sub Kegiatan Penyediaan Layanan Komprehensif Bagi Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Perlindungan Anak yang Wilayah Kerjanya Dalam Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka memberikan layanan Konseling / Konsultasi, Sosialisasi, Edukasi dan Bimbingan Masyarakat.

B. TUJUAN
 

• Memfasilitasi upaya layanan pembelajaran serta konsultasi, konseling pengasuhan bagi umum maupun keluarga Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) • Diharapkan terwujudnya keluarga yang berkesetaraan gender dan sesuai hak anak • Diharapkan menjadi unit layanan bagi keluarga untuk memampukan para orang tua untuk bertanggung jawab dan berkewajiban mulai dari mengasuh, mendidik, melindungi anak, menumbuh kembangkan minat bakat anak, mencegah perkawinan usia anak dan membangun karakter dan nilai-nilai budi pekerti, • Diharapkan dapat memberikan layanan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) terkait konvensi hak anak, pengasuhan positif/pengasuhan berbasis hak anak, ketahanan keluarga, pencegahan perkawinan anak, pencegahan praktek sunat bagi anak perempuan, kebijakan keselamatan anak, dukungan psikologis Awal (DPA), dan dukungan kesehatan mental • Diharapkan dapat memberikan layanan sosialisasi, edukasi dan bimbingan masyarakat agar terbentuk keluarga yang harmonis serta terjalin hubungan yang serasi antar seluruh anggota keluarga baik ayah, ibu, anak atau anggota keluarga lainnya di dalam rumah tangga.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Ada 2 Lokasi layanan konseling / konsultasi tingkat kota 2. Kelas dilaksanakan 11 kali dalam 1 tahun 3. Puspaga RW dilaksanakan selama 12 bulan 4. Talkshow dilaksanakan 10 kali dalam 1 tahun 5. IG Live / Webinar dilaksanakan 11 kali dalam 1 tahun 6. Sosialisasi dan KIE masyarakat rentan 3 kali dalam 1 tahun 7. Sosialisasi dan KIE bersama pendidik 2 kali dalam 1 tahun

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pada Pelaksanaan Penyediaan Layanan Komprehensif Bagi Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Perlindungan Anak yang Wilayah Kerjanya Dalam Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari sebagai berikut • Konseling / Konsultasi yang dilakukan baik secara langsung / online o Penerimaan Pengaduan, Identifikasi Layanan (Konseling/Konsultasi, Penjangkauan, Penjangkauan, Rujukan) o Kegiatan juga melibatkan konselor, psikolog volunter, maupun anggota jejaring DP3APPKB (Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Lembaga Pemerhati Anak) o Klien adalah Orang Tua, Anak, Wali, Calon Orang Tua dan Orang yang bertanggung jawab terhadap anak o Lokasi layanan di Gedung Mall Pelayanan Publik (ex. Siola) lantai 2 ruang Puspaga Umum dan ruang Puspaga layanan keluarga ABK serta seluruh wilayah Surabaya yang terdiri dari 31 Kecamatan dan 153 Kelurahan o Pelaksanaan Konseling / Konsultasi dilakukan dalam waktu satu tahun • Bimbingan Masyarakat melalui kegiatan kelas calon pengantin / kelas parenting o Penguatan Keluarga dan Calon Keluarga dalam rangka untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas o Calon pengantin adalah orang yang akan melakukan pernikahan dan terdaftar pada aplikasi milik Pemerintah Kota Surabaya o Kegiatan dilaksanakan sebanyak 11 kali dalam 1 tahun o Kegiatan dilaksanakan melalui daring dan secara luring di 1 lokasi terpusat • Penyelenggaraan Puspaga RW o Kegiatan Pembentukan, pelatihan dan pembinaan dalam rangka penguatan pemberian layanan yang memberikan bimbingan konseling bagi keluarga, perlindungan terhadap perempuan dan anak, pemenuhan hak anak di tingkat RW bagi keluarga melalui berjejaring dengan banyak pihak serta masyarakat pemerhati keluarga khususnya perempuan dan anak o Unsur yang terlibat dalam Puspaga RW meilputi Unsur Kecamatan, Unsur Kelurahan, Unsur Aparat Penegak Hukum, Perangkat RW dan RT, Unsur Kader PKK, Unsur Kader KSH, Unsur Relawan PKBM, Unsur Satgas PPA, Unsur Karang Taruna o Kegiatan Training Of Trainer petugas Puspaga RW dilaksanakan sebanyak 1 kali dalam 1 tahun o Kegiatan konseling / konsultasi / sosialisasi / edukasi di Puspaga RW dilaksanakan selama 12 bulan o Kegiatan dilaksanakan di masing masing Balai RW • Promosi Sosiaisasi Edukasi Melalui Media Cetak dan Elekteronik o Talkshow Ngobrol Bareng Puspaga dengan para praktisi terkait Keluarga bersama Konselor dan Psikolog Puspaga o Kegiatan Webinar bersama konselor Puspaga dan praktisi keluarga o Kegiatan Sosialisasi, Edukasi untuk ketahanan keluarga serta dalam rangka Pencegahan Kekerasan yang melibatkan masyarakat dan warga serta perangkat setempat o Kegiatan Sosialisasi, Edukasi bersama Pendidik PAUD o Kegiatan dilaksanakan secara daring maupun luring o Kegiatan Talkshow Bareng Puspaga dilaksanakan sebanyak 10 kali dalam 1 tahun o Kegiatan Webinar bersama konselor Puspaga dan praktisi keluarga dilaksanakan 8 kali dalam 1 tahun o Kegiatan Sosialisasi, Edukasi dilaksanakan sebanyak 3 kali dalam 1 tahun o Kegiatan Sosialisasi, Edukasi Pendidik PAUD dilaksanakan 2 kali dalam 1 tahun

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kota Surabaya yang tediri dari, Gedung Mall Pelayanan Publik (ex. Siola) lantai 2 ruang Puspaga Umum dan ruang Puspaga Layanan Keluarga ABK, 31 Kecamatan dan 153 Kelurahan

4. PESERTA
 

Orang Tua, Anak, Wali, Calon Orang Tua dan Orang yang bertanggung jawab terhadap anak

5. ANGGARAN
 

Rp. 1.121.807.976,-

6. JADWAL ACARA
 

Januari sampai dengan Desember 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Refference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan Penyediaan Layanan Komprehensif Bagi Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Perlindungan Anak yang Wilayah Kerjanya Dalam Daerah Kabupaten/Kota di Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.