TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sub Kegiatan Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan : • Pertimbangan Peraturan - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada BAB V - Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada pasal 72 - Peraturan Walikota Surabaya No. 77 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana kota Surabaya pada Pasal 8 - Surat Keputusan Walikota Surabaya nomor 188.45/275/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur Dan Tugas Sub Koordinator Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya - Surat Keputusan Walikota Surabaya nomor 188.45/151/436.1.2/2022 tentang Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Surabaya; - Surat Keputusan Walikota Surabaya nomor 188.45/149/436.1.2/2022 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kota Surabaya • Pertimbangan Tugas Dan Fungsi - Peraturan Walikota Surabaya No. 77 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana kota Surabaya pada Pasal 8 - SK Walikota Surabaya nomor 188.45/275/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur Dan Tugas Sub Koordinator Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya • Pertimbangan Lainnya Sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada pasal 72 bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan. Pada pasal 76 dijelaskan bahwa Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 di daerah dilakukan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Adapun tugas layanan yang diberikan diantaranya layanan penguatan psikologis, layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial, Serta menyediakan layanan hukum dalam rangka penanganan, perlindungan dan pemenuhan korban. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka beberapa konsep yang penting terkait dengan layanan perempuan dan anak bahwa layanan perempuan dan anak yang merupakan bagian dari urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, masuk dalam klasifikasi urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan termasuk urusan pemerintahan konkuren. Pemerintah Daerah melaksanakan Penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat daerah kabupaten/kota. Tahun 2022 berdasarkan data yang dihimpun oleh unit layanan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, bahwa korban kekerasan anak termasuk trafficking yang mendapat layanan pengaduan dan pendampingan sebanyak 38 orang dengan rincian KDRT 34 orang Non KDRT 4 orang Masih adanya tindak kekerasan dan Trafficking di Kota Surabaya dan juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2021 serta Keputusan Walikota Surabaya Nomor: 188.45/275/436.1.2/2021. Upaya perlindungan perempuan dan anak pada tugas dan fungsi pada Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak. Untuk itu perlu adanya Sub Kegiatan Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota dalam rangka memberikan layanan pengaduan dan pendampingan perempuan korban kekerasan termasuk Trafficking

B. TUJUAN
 

• Memfasilitasi upaya perlindungan kasus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP2A) dan atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) • Diharapkan agar klien korban kekerasan mendapatkan pemulihan baik secara fisik, mental dan spiritual melalui pendampingan dan pembinaan baik oleh konselor maupun psikolog serta mendapat Intervensi Pemerintah Kota Surabaya • Memberikan rasa aman dan nyaman untuk Klien Korban kekerasan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Pengaduan yang diterima dalam setahun sebanyak 20 orang 2. Pendampingan psikologis dilaksanakan terhadap 20 orang perempuan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pada Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota terdiri dari sebagai berikut • Penerimaan Pengaduan dan Penjangkauan o Kegiatan Koordinasi, Penerimaan Pengaduan, Penjangkauan, Konseling, Home Visit, Pendampingan terhadap perempuan yang mengalami tindak kekerasan termasuk trafficking yang juga melibatkan konselor, psikolog, maupun anggota jejaring PPTP2A (Aparat Penegak Hukum, Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Lembaga Pemerhati Anak) o Klien adalah Perempuan berusia diatas 18 tahun yang mengalami tindak kekerasan termasuk trafficking o Seluruh wilayah Surabaya yang terdiri dari 31 Kecamatan dan 154 Kelurahan adalah lokasi kegiatan penjangkauan o Pelaksanaan pengaduan dan penjangkauan dilakukan dalam waktu satu tahun

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Seluruh Wilayah Kota Surabaya yang tediri dari 31 Kecamatan dan 153 Kelurahan

4. PESERTA
 

Perempuan warga Surabaya yang menjadi korban tindak kekerasan termasuk trafficking yang terjadi di ranah domestik (rumah tangga) maupun di ranah publik

5. ANGGARAN
 

Rp. 200.200.000

6. JADWAL ACARA
 

Januari sampai dengan Desember 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Refference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota di Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.