TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sub Kegiatan Penguatan Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dilaksanakan berdasarkan : • Pertimbangan Peraturan - Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada BAB V - Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada pasal 72 - Peraturan Walikota Surabaya No. 77 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana kota Surabaya pada Pasal 8 - Surat Keputusan Walikota Surabaya nomor 188.45/275/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur Dan Tugas Sub Koordinator Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya - Surat Keputusan Walikota Surabaya nomor 188.45/151/436.1.2/2022 tentang Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Surabaya; - Surat Keputusan Walikota Surabaya nomor 188.45/149/436.1.2/2022 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kota Surabaya • Pertimbangan Tugas Dan Fungsi - Peraturan Walikota Surabaya No. 77 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana kota Surabaya pada Pasal 8 - SK Walikota Surabaya nomor 188.45/275/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur Dan Tugas Sub Koordinator Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya • Pertimbangan Lainnya Sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada pasal 72 bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan. Pada pasal 76 dijelaskan bahwa Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 di daerah dilakukan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Adapun tugas layanan yang diberikan diantaranya layanan penguatan psikologis, layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial, serta menyediakan layanan hukum dalam rangka penanganan, perlindungan, dan pemenuhan korban. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka beberapa konsep yang penting terkait dengan layanan perempuan dan anak merupakan bagian dari urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, masuk dalam klasifikasi urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan termasuk urusan pemerintahan konkuren. Pemerintah Daerah melaksanakan Penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat daerah kabupaten/kota. Berdasarkan data pada tahun 2022 yang dihimpun oleh unit layanan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak bahwa terdapat pengaduan korban kekerasan anak dan perempuan yang telah mendapat pendampingan sebanyak 192 orang dengan rincian perempuan 38 dan anak 154 orang. Sehingga karena banyaknya kasus tindak kekerasan baik secara fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksplotasi, trafficking, dan anak yang berhadapan dengan hukum di Kota Surabaya maka terbentuklah Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2021 serta Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/275/436.1.2/2021 sebagai upaya perlindungan perempuan dan anak pada tugas dan fungsi melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak. Oleh karena itu perlu adanya Sub Kegiatan Penguatan Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dalam rangka memberikan layanan pengaduan dan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, guna lebih mendekatkan pelayanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat kecamatan maka telah dibentuk Pusat Krisis Berbasis Masyarakat (PKBM) yang ada di setiap Kecamatan. Hal ini merupakan langkah penting untuk mengatasi masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau tindak kekerasan lain berbasis gender. PKBM yang telah dibentuk di 31 Kecamatan banyak mengalami pergantian orang selama periode satu tahun ini sehingga kader yang ada belum semua mendapatkan pembekalan mengenai penanganan kasus, pelaporan maupun tindak lanjut apabila terjadi kasus yang memerlukan penanganan lanjutan serta pengetahuan mengenai trafiking. Sehubungan dengan hal tersebut, guna meningkatkan dan memantapkan keberadaan PKBM serta pendukungnya diperlukan peningkatan kapasitas relawan PKBM kecamatan.

B. TUJUAN
 

• Meningkatkan pemahaman relawan Pusat Krisis Berbasis Masyarakat (PKBM) terkait upaya perlindungan perempuan dan anak • Meningkatkan peran serta relawan Pusat Krisis Berbasis Masyarakat (PKBM) dalam kehidupan bermasyarakat • Sebagai mitra kerja yang membantu pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Kebutuhan rompi sebanyak 310 buah 2. Pelaksaan capacity building 4 kali dalam 1 tahun

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pada Penguatan Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan terdiri dari sebagai berikut: • Capacity Building PKBM - Capacity Building PKBM adalah penguatan kapasitas (capacity building) bagi relawan PKBM (Pusat Krisis Berbasis Masyarakat) - Relawan PKBM adalah seseorang yang terlibat aktif dalam upaya penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Tingkat Kecamatan - Peserta Capacity Building adalah Relawan PKBM dari 31 Kecamatan - Jumlah peserta adalah 10 x 31 Kecamatan dengan total 310 relawan - Kegiatan dilakukan dalam 1 lokasi terpusat - Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan 4 kali dalam waktu 1 (satu) tahun.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Seluruh Wilayah Kota Surabaya yang tediri dari 31 Kecamatan dan 153 Kelurahan.

4. PESERTA
 

Relawan Pusat Krisis Berbasis Masyarakat (PKBM) yang tersebar di 31 Kecamatan

5. ANGGARAN
 

Rp. 421.738.963

6. JADWAL ACARA
 

Kegiatan dilaksanakan selama 4 kali pada Bulan Maret, Mei, Juli, dan September 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Refference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penguatan Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.