TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan : • Pertimbangan Peraturan - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 21 - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang pada BA VI - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada BAB V - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada pasal 105 ayat 3 - Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada pasal 72 - Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak pada pasal 4 ayat ABC - Peraturan Walikota Surabaya No. 77 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana kota Surabaya pada Pasal 8 - Surat Keputusan Walikota Surabaya nomor 188.45/275/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur Dan Tugas Sub Koordinator Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya - Surat Keputusan Walikota Surabaya nomor 188.45/151/436.1.2/2022 tentang Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Surabaya; - Surat Keputusan Walikota Surabaya nomor 188.45/149/436.1.2/2022 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kota Surabaya • Pertimbangan Tugas Dan Fungsi - Peraturan Walikota Surabaya No. 77 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana kota Surabaya pada Pasal 8 - SK Walikota Surabaya nomor 188.45/275/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur Dan Tugas Sub Koordinator Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya • Pertimbangan Lainnya Sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada pasal 72 bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan. Pada pasal 76 dijelaskan bahwa Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 di daerah dilakukan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Adapun tugas layanan yang diberikan diantaranya layanan penguatan psikologis, layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial, Serta menyediakan layanan hukum dalam rangka penanganan, perlindungan dan pemenuhan korban. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka beberapa konsep yang penting terkait dengan layanan perempuan dan anak bahwa layanan perempuan dan anak yang merupakan bagian dari urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, masuk dalam klasifikasi urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan termasuk urusan pemerintahan konkuren. Pemerintah Daerah melaksanakan Penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat daerah kabupaten/kota. Tahun 2022 berdasarkan data yang dihimpun oleh unit layanan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, bahwa korban kekerasan anak termasuk trafficking dan Anak Berhadapan Hukum yang mendapat layanan pengaduan dan pendampingan sebanyak 154 orang dengan rincian Anak Berhadapan Hukum 31 orang KDRT 36 orang Non KDRT 84 orang Trafficking 3 orang. Masih adanya tindak kekerasan termasuk ABH dan Trafficking di Kota Surabaya dan juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2021 serta Keputusan Walikota Surabaya Nomor: 188.45/275/436.1.2/2021. Upaya perlindungan perempuan dan anak pada tugas dan fungsi pada Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak. Untuk itu perlu adanya Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota dalam rangka memberikan penguatan layanan penanganan anak korban kekerasan termasuk ABH dan Trafficking

B. TUJUAN
 

• Memberikan penguatan dalam pemberian layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan termasuk trafficking dan anak berhadapan hukum secara komprehensif • Memberikan layanan terhadap korban serta pendampingan selama proses pemberian layanan terhadap korban sesuai dengan kebutuhan korban, terutama tindakan pendampingan untuk mendapatkan layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, hukum, pemulangan dan reintegrasi social • Memberikan Sosialisasi, Edukasi untuk ketahanan keluarga serta dalam rangka Pencegahan Kekerasan yang melibatkan masyarakat dan warga serta perangkat setempat

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Pertemuan gelar kasus dilaksanakan 8 kali dalam 1 tahun 2. Pendampingan dan monitoring terhadap 150 klien dalam 1 tahun 3. Sosialisasi dan edukasi dilaksanakan 5 kali dalam 1 tahun

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pada Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota terdiri dari sebagai berikut • Layanan Gelar Kasus o Gelar Kasus adalah Pertemuan Antara Beberapa Profesi Dan/Atau Lembaga Terkait Yang Bertujuan Untuk Penguatan Koordinasi Dalam Pemberian Layanan Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Korban KTP, KTA, TPPO, Dan ABH Secara Komprehensif o Klien adalah Perempuan dan Anak yang mengalami tindak kekerasan termasuk trafficking dan ABH o Pelaksanaan kegiatan dilakukan terpusat di 1 lokasi o Pelaksanaan gelar kasus dilaksanakan 8 kali dalam 1 tahun • Pendampingan Klien o Klien adalah Perempuan dan Anak yang mengalami tindak kekerasan termasuk trafficking dan ABH o Pelaksanaan kegiatan dilakukan menyesuaikan dengan kondisi klien o Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan selama 12 bulan • Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi o Sosialisasi dan Edukasi adalah kegiatan pemberian edukasi terhadap masyarakat warga surabaya mengenai tindakan kekerasan o Peserta Sosialisasi dan edukasi warga Surabaya o Pelaksanaan kegiatan dilakukan di 1 lokasi terpusat o Pelaksanaan kegiatan dilakukan minimal 5 kali dalam 1 tahun

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Seluruh Wilayah Kota Surabaya yang tediri dari 31 Kecamatan dan 153 Kelurahan

4. PESERTA
 

Perempuan dan Anak warga Surabaya yang menjadi korban tindak kekerasan termasuk trafficking dan Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang terjadi di ranah domestik (rumah tangga) maupun di ranah publik

5. ANGGARAN
 

Rp. 105.474.300,-

6. JADWAL ACARA
 

Kegiatan dilaksanakan selama 12 bulan

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Refference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota di Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.