TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan Peraturan Peraturan Walikota Surabaya No. 77 Tahun 2021 Kedudukan, Susunan Organisasi , Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya. - Pertimbangan tugas dan fungsi Pertimbangan tugas dan fungsi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2021 Bab III Uraian Tugas dan Fungsi bagian Kedua Sekretariat Pasal 5 ayat (2). Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/275/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur Dan Tugas Sub Koordinator Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya Lampiran 1.1 (p) melaksanakan perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah; (r) melaksanakan inventarisasi dan pemeliharaan Barang Milik Daerah; (t) melaksanakan pengusulan pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Daerah - Pertimbangan hasil analisis kebutuhan atau hasil kajian yang relevan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor merupakan kegiatan belanja langsung untuk mengakomodir kebutuhan pokok peralatan dan perlengkapan perkantoran. - Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Terpenuhinya kebutuhan barang perkantoran pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Terlaksananya sinergi antara Sekretariat dan bidang dalam mewujudkan budaya kerja efektif dan efisien 2. Terlaksananya kinerja operasional perkantoran dengan baik.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1 Belanja Tagihan Listrik, Air dan Telpon - Kantor DP3APPKB Surabaya Jl. Kedungsari No. 18 Surabaya - Shelter ABH Jl. Gayung Kebonsari VIII/58 - Shelter Perempuan Jl. Gayung Sari Barat XII/GB-15 Surabaya 2 - Belanja Alat Tulis Kantor - Belanja Kertas dan Cover - Belanja Bahan Cetak - Untuk kebutuhan administrasi seluruh kegiatan DP3APPKB 3 - Belanja Natura (Refil Air Galon) - Belanja Makan dan Minuman Rapat (Snack) - Belanja Makan dan Minuman Tamu - Untuk mamin rapat dan tamu 4 - Belanja Perabot Kantor / Peralatan Kebersihan - Belanja Bahan Perlengkapan Kebersihan - Untuk pelayanan/ Kebersihan opersional kantor DP3APPKB, Shelter Perempuan dan Shelter Laki-laki 5 - Belanja Alat Listrik - Belanja Perlengkapan Dinas - Penunjang penyelenggaraan kegiatan DP3APPKB berupa aset peralatan dan mesin (komputer, printer) 6 - Honor Narasumber - Forum PD, pendalaman Materi ESQ untuk Pegawai dalam rangka penilaian reformasi 7 - Belanja Surat Kabar - Untuk Informasi 8 - Belanja Jasa Tenaga Administrasi - Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum - Belnja Jasa Tenaga Kebersihan - Belanja Jasa Tenaga Keamanan - Belanja Jasa tenaga Caraka - Beklanja Jasa Tenaga Sopir - Belanja Jasa Tenaga Informasi dan teknologi - Iuran JKN, JKK dan JK - Pembayaran Gaji No ASN yang dilaksanakan Rutin Setiap Bulan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Dinas Permberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya Jl. Kedungsari No. 18 Surabaya

4. PESERTA
 

a) ASN b) Non ASN c) Terpeliharanya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan - Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya Jl. Kedungsari No. 18 Surabaya, - Shelter Perempuan Jl. Gayung Sari Barat XII/GB-15 Surabaya - Shelter ABH Jl. Gayung Kebonsari VIII/58 Surabaya - UPTD PPA Jl. Nginden Permata No. 1 Surabaya

5. ANGGARAN
 

Rp. 2.548.678.961,-

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal Pelaksanaan Kegiatan dilaksanakan rutin 12 Bulan dalam 1 tahun

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub Kegiatan Penyediaan Peralatan Dan Perlengkapan Kantor di Dinas Permberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.