TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik. Pertimbangan tugas dan fungsi yaitu: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya; 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya. Serta pada Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Perwali Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.

B. TUJUAN
 

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatnya pemahaman masyarakat tentang wawasan kebangsaan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional kepada Warga Masyarakat

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Kecamatan Gubeng

4. PESERTA
 

LPMK, RW, RT, dan Karang Taruna serta masyarakat umum

5. ANGGARAN
 

Rp. 14.600.000,00

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan pada bulan Juni 2023

7. PENUTUP
 

Demikian dokumen TOR ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan sub kegiatan di Tahun Anggaran 2023.