TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

UUD 1945 pasal 28H ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hunian yang sehat, aman dan serasi.Rumah merupakan kebutuhan pokok bagi setiap keluarga, akan tetapi semakin hari harga rumah semakin tidak terjangkau khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) seperti pekerja, buruh dan orang-orang yang berpenghasilan dibawah 2,5 juta/bulan. UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pasal 3 menegaskan bahwa pemerintah menjamin terwujudnya rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang aman, sehat,harmonis dan berkelanjutan. Pemenuhan hunian layak yang didukung oleh prasarana, sarana dan utilitas yang memadai perlu mendapatkan perhatian khusus. Ketimpangan antara pasokan (supply) dan kebutuhan (demand) perumahan masih menjadi persoalan utama dalam penyediaan lingkungan hunian khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Keterbatasan kapasitas pengembang (developer) yang belum didukung oleh regulasi yang bersifat insentif ditambah rendahnya keterjangkauan (affordability) MBR baik membangun atau membeli rumah menjadi salah satu penyebab utama masih banyaknya MBR yang belum tinggal di rumah layak huni. Melihat kondisi sekarang perbandingan antara rumah yang tersedia dengan kebutuhan rumah yang masih sangat besar kesenjangannya dan lahan yang semakin terbatas maka rumah susun sewa menjadi salah satu pemecahan permasalahan kebutuhan rumah (Backlog), termasuk di Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya berkeinginan ikut berkonstribusi dalam penyediaan hunian bagi MBR dengan mengembangkan perumahan secara vertikal berupa rumah susun sewa (Rusunawa) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah mendorong berbagai pihak seperti pemerintah pusat dan sektor swasta untuk dapat berkontribusi menyediakan hunian vertikal bagi khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pola-pola insentif dan disinsentif dalam penyediaan perumahan mulai diintegrasikan dalam program penyediaan perumahan.

B. TUJUAN
 

Tujuan Sub Kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus adalah Mengelola dan memaksimalkan pemanfaatan rumah susun sewa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya sebagai salah satu upaya penyediaan hunian yang layak bagi warga Kota Surabaya yang berstatus MBR baik laki - laki maupun perempuan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Keluaran yang dihasilkan oleh sub kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus adalah sebagai berikut : a. Penghuni rusunawa baru yang sesuai dengan ketentuan/persyaratan yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemakaian Rumah Susun yang berlaku sebanyak 187 KK. b. Jumlah blok rumah susun sederhana yang dikelola pada tahun 2022 sejumlah 105 Blok

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang lingkup Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus Kota Surabaya ini meliputi beberapa kegiatan pelaksanaan pengelolaan rumah susun, antara lain : a. Penyusunan kebijakan pengelolaan rumah susun b. perumusan penetapan harga sewa rumah susun; c. inventarisasi dan pendataan wajib retribusi atau pihak yang menyewa rumah susun d. penagihan dan pengumpulan pembayaran uang sewa, rekening listrik, air dan gas e. pembukuan, penyetoran dan pelaporan hasil penerimaan uang sewa, rekening listrik, air dan gas f. pengawasan rumah susun serta sarana dan prasarana penunjangnya

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan:

4. PESERTA
 

1. Pengguna Anggaran kegiatan adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan. 2. Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen adalah Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan. 3. Sub Koordinator Pengelolaan Rumah Susun.

5. ANGGARAN
 

Rp. 23.070.402.395,00

6. JADWAL ACARA
 

Bulan Januari s/d Desember Tahun 2022

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan Sub Kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus Tahun Anggaran 2022