TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

UUD 1945 pasal 28H ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hunian yang sehat, aman dan serasi. Rumah merupakan kebutuhan pokok bagi setiap keluarga, akan tetapi semakin hari harga rumah semakin tidak terjangkau khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) seperti pekerja, buruh dan orang-orang yang berpenghasilan dibawah 2,5 juta/bulan. UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pasal 3 menegaskan bahwa pemerintah menjamin terwujudnya rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang aman, sehat, harmonis dan berkelanjutan. Pemenuhan hunian layak yang didukung oleh prasarana, sarana dan utilitas yang memadai perlu mendapatkan perhatian khusus. Ketimpangan antara pasokan (supply) dan kebutuhan (demand) perumahan masih menjadi persoalan utama dalam penyediaan lingkungan hunian khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Keterbatasan kapasitas pengembang (developer) yang belum didukung oleh regulasi yang bersifat insentif ditambah rendahnya keterjangkauan (affordability) MBR baik membangun atau membeli rumah menjadi salah satu penyebab utama masih banyaknya MBR yang belum tinggal di rumah layak huni. Melihat kondisi sekarang perbandingan antara rumah yang tersedia dengan kebutuhan rumah yang masih sangat besar kesenjangannya dan lahan yang semakin terbatas maka rumah susun sewa menjadi salah satu pemecahan permasalahan kebutuhan rumah (Backlog), termasuk di Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya berkeinginan ikut berkonstribusi dalam penyediaan hunian bagi MBR dengan mengembangkan perumahan secara vertikal berupa rumah susun sewa (Rusunawa) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah mendorong berbagai pihak seperti pemerintah pusat dan sektor swasta untuk dapat berkontribusi menyediakan hunian vertikal bagi khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pola-pola insentif dan disinsentif dalam penyediaan perumahan mulai diintegrasikan dalam program penyediaan perumahan.Dalam proses pengajuan izin/perjanjian sewa Rusunawa, Pemerintah Kota Surabaya memberikan akses yang sama kepada Warga Kota Surabaya yang masuk dalam kategori MBR atau sesuai dengan kriteria dan persyaratan dalam Peraturan Walikota Surabaya No. 83 Tahun 2022 tentang Pelayanan Pemakaian Rumah Susun baik Laki-laki maupun Perempuan, dalam rangka percepatan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Kota Surabaya sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, serta Term Of Reference ini disusun sebagai bentuk upaya pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.

B. TUJUAN
 

Tujuan Sub Kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus adalah Mengelola dan memaksimalkan pemanfaatan rumah susun sewa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya sebagai salah satu upaya penyediaan hunian yang layak bagi warga Kota Surabaya yang berstatus MBR baik laki - laki maupun perempuan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub Kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus pada tahun 2023 dilaksanakan dengan target pengelolaan 105 Blok Rumah Susun Sewa yang berada di 22 lokasi di Kota Surabaya. Sasaran pelaksanaan kegiatan adalah warga Kota Surabaya yang berstatus MBR dan tidak memiliki rumah baik laki - laki maupun perempuan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sub Kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus pada tahun 2023 dilaksanakan dengan target pengelolaan 105 Blok Rumah Susun Sewa yang berada di 22 lokasi di Kota Surabaya. Sasaran pelaksanaan kegiatan adalah warga Kota Surabaya yang berstatus MBR dan tidak memiliki rumah baik laki - laki maupun perempuan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kota Surabaya

4. PESERTA
 

4913 penyewa rusun

5. ANGGARAN
 

Rp. 18.507.249.579,00

6. JADWAL ACARA
 

JAN-DES 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan Sub Kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus Tahun Anggaran 2023.