TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Perempuan seringkali menjadi kelompok yang rentan terhadap dampak negatif dari pengelolaan sampah yang tidak baik. Sebagai contoh, perempuan biasanya bertanggung jawab dalam pengelolaan air dan sanitasi di rumah tangga, sehingga penanganan sampah yang buruk dapat meningkatkan risiko terpaparnya perempuan pada penyakit akibat air yang tercemar. Selain itu, perempuan juga cenderung lebih banyak terlibat dalam pengangkutan dan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga dan komunitas, namun seringkali mereka tidak memiliki akses pada sumber daya yang memadai dan penuh dengan risiko. Oleh karena itu, pendekatan pengelolaan sampah berbasis gender menjadi semakin penting untuk menjamin bahwa kebutuhan dan kepentingan perempuan diperhatikan dalam proses pengelolaan sampah. Hal ini dapat dilakukan melalui pengintegrasian perspektif gender dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pengelolaan sampah. Dengan memperhatikan kesetaraan gender dan kebutuhan perempuan, program pengelolaan sampah dapat menciptakan outcome yang lebih inklusif dan berkelanjutan, yang dapat memberikan manfaat baik bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun kesetaraan gender. Penyusunan kebijakan publik yang adil dan responsif gender dapat dilakukan pemerintah dengan efektif dan efisien untuk kepentingan rakyat baik perempuan maupun laki-laki, sehingga sudah sepantasnya Kota Surabaya melaksanakan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) untuk menjamin keadilan dan kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki dalam aspek akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan.Hal tersebutsesuaidenganPeraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentangPengarusutamaan Gender sertaPeraturanWalikota no 43 tahun 2020 tentang. PelaksanaanPeraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 TentangPengarusutamaan Gender, untukmencapaipembangunan di Kota Surabaya yang adilbaikbagilaki-lakimaupunperempuan.

B. TUJUAN
 

Tujuan dari penyusunan term of reference ini adalah untuk meningkatkan partisipasi yang responsif gender pada setiap program/ kegiatan di lingkungan kerja Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Surabaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatnya partisipasi masyarakat Penanganan Sampah dengan Melakukan Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, danPemrosesanAkhirSampah di TPA/TPST/SPA

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pengurangan Sampah dengan : 1. Melakukan Pembatasan, 2. Pendauran Ulang dan 3. Pemanfaatan Kembali

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub Kegiatan Pengurangan Sampah dengan melakukan Pembatasan, Pendauran Ulang dan Pemanfaatan Kembaliyang di kelola Pemerintah Kota Surabaya dengan waktu pelaksanaan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2023.

4. PESERTA
 

Sub Kegiatan Pengurangan Sampah dengan melakukan Pembatasan, Pendauran Ulang dan Pemanfaatan Kembali membawa manfaat bagi seluruh masyarakat/warga Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengelolaan persampahan anggaran sebesar Rp. 217.932.277.874,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2023.

7. PENUTUP
 

Demikian disampaikan Term Of Reference dan mohon arahan lebih lanjut.