TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Hak asasi manusia (HAM) merupakan gagasan serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam Universal Declaration of Human Right 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Indonesia merupakan negara hukum yang mana di dalam negara hukum selalu ada pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, ekonomi, dan kebudayaan. Seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia (HAM) mulai dilindungi oleh setiap negara, salah satunya adalah Indonesia. Dewasa ini kita sering dihadapkan dengan konflik yang berkaitan dengan perempuan. Tidak lain hal ini disebabkan oleh maraknya kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual terhadap anak. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena yang terjadi dalam sebuah komunitas sosial. Seringkali tindakan kekerasan ini disebut hidden crime atau kejahatan yang tersembunyi. Hal ini dikarenakan, baik pelaku maupun korban berusaha untuk merahasiakan perbuatan tersebut dari pandangan public atau masyarakat. Situasi ini semakin diperparah dengan ideologi jaga praja atau menjaga ketat ideologi keluarga, seperti dalam budaya jawa “membuka aib keluarga berarti membuka aib sendiri”. Tidak hanya dalam kehidupan rumah tangga, anak merupakan salah satu objek yang rentan menjadi korban terjadi pelecehan seksual. Anak yang terkena pelecehan seksual sering kali merasa takut untuk mengadukan perbuatan yang menimpanya kepada orang tua mereka ataupun kepada pihak yang berwajib dalam hal ini adalah kepolisian. Sehingga pentingnya wawasan dalam hal Penengakan Hak Asasi Manusia sebagai pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual terhadap anak.

B. TUJUAN
 

1. Menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Untuk mengetahui secara dini kegiatan dan keberadaan orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Surabaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Tercapainya masyarakat yang dapat Menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia. 2. Terwujudnya informasi secara dini terkait kegiatan dan keberadaan orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Surabaya.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sosialisasi dengan menghadirkan narasumber dari akademisi maupun Kepolisian.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

1. Kegiatan HAM dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Kota Surabaya. 2. Kegiatan Pemantuan Orang Asing dilaksanakan di Kantor Bakesbangpol Kota Surabaya kemudian dilanjutkan menuju lokasi sasaran.

4. PESERTA
 

- kegiatan HAM diperuntukkan bagi Perempuan melalui Kader Surabaya Hebat di Kelurahan/Kecamatan - kegiatan Pemantauan Orang Asing dilakukan bersama jajaran Samping.

5. ANGGARAN
 

Rp 537.994.440 (Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah).

6. JADWAL ACARA
 

Adapun waktu rencana pelaksanaan Kegiatan Hak Asasi Manusia adalah mulai triwulan I s/d triwulan III tahun 2023 pada bulan Maret sampai Agustus 2023. Sedangkan Pemantauan Orang Asing pada triwulan I s/d triwulan IV tahun 2023.

7. PENUTUP
 

Demikian TOR ini kami buat sebagai gambaran pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerjasama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah tahun 2023.