A. | LATAR BELAKANG |
Pengendalian dan perlindungan masyarakat pada tingkat kecamatan adalah dengan tujuan agar ketertiban umum bisa tercapai.Untuk melaksanakan hal tersebut Kecamatan harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait terutama aparat ketertiban baik yang ada dalam kecamatan atau non-kecamatan,dengan koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah yang fungsinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Kenjeran |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Berkurangnya jumlah PKL Liar yang ada di Kecamatan Kenjeran. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
- |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kecamatan Kenjeran |
|
4. | PESERTA |
Petugas dan Masyarakat Kecamatan Kenjeran |
|
5. | ANGGARAN |
Di ambilkan dari anggaran APBD Sub Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan senilai Rp. 145.644.000,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu Pelaksanaan di lakukan selama 1 Tahun Kalender hari Kerja |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka acuan ini di buat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatani. |